Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Menyewa Wisma Atlet? Cek Dulu Syaratnya...

Kompas.com - 14/09/2018, 08:49 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wisma Atlet Kemayoran akan disewakan setelah kegiatan Asian Para Games 2018 berakhir. Adapun yang berhak menyewa wisma ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lantas, apa saja persyaratan untuk menyewa wisma bak apartemen ini?

"Syarat pertama, mereka dipastikan adalah MBR. Jadi MBR kan sudah ditetapkan kita menggunakan UMP (upah minimum provinsi)," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Sewa Tarif Wisma Atlet Kemayoran Hanya Rp 1,2 Juta Per Bulan

Menurut Yusuf, masyarakat yang tergolong MBR bisa dari kalangan mana saja, termasuk aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI/Polri.

Soal domisili, ia mengatakan, tidak diatur harus berasal dari daerah tertentu. Misalnya, Wisma Atlet Kemayoran yang berada di Jakarta, tidak hanya diperuntukkan bagi pemohon yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta saja.

"Itu tergantung kebijakan Setneg. Bisa jadi nanti ada ASN yang MBR, rupanya KTP-nya di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), tapi kerja di Jakarta. Itu tergantung kebijakan pengelolanya," ujarnya.

Tak hanya Wisma Atlet Kemayoran. Yusuf menuturkan, Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan pun juga akan disewakan kepada MBR.

"Semuanya (unit jadi rusunawa, engga ada porsi). Karena memang kita adalah dibiayai oleh APBN dan konsepnya adalah rusunawa," ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan, keputusan akhir soal penetapan status rusunawa dan persyaratan lainnya akan diatur oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Pasalnya, lahan yang digunakan untuk membangun wisma atlet tersebut merupakan milik Setneg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com