Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Strategis Nasional Waduk Sei Gong Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 13/08/2018, 15:12 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Hal serupa ditegaskan juga dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang intinya berbunyi, "sepanjang tanah tersebut dirawat dan dikelola dangan baik, sehingga terjaga kondisi tanah dan manfaatnya serta membayar PBB maka berhak atasnya untuk memiliki tanah tersebut."

Praktisi Hukum dan Dosen Hukum Lingkungan Subagyo Eko mengatakan, sebaiknya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Daerah serta BP Batam meninjau kembali soal SK ganti rugi sebelum waduk diresmikan Presiden Joko Widodo.

"Menggigat hak-hak dasar warga tani Sei Gong yang memiliki dan tinggal bercocok tanam selama 30 tahun belum terpenuhi, dikhawatrikan akan timbul gugatan hukum kepada pemerintah. Sehingga proyek tersebut terhenti dan merugikan keuangan Negara," tutur Subagyo.

Lebih jauh dia membeberkan, dari hasil rapat internal tim penguasa hukum warga tani Sei Gong, pihaknya akan mengajak Menteri PUPR), Gubernur Kepri dan Kepala BP Batam untuk meninjau kembali nilai ganti rugi yang telah di SK-kan dengan cara yang adil dan bijaksana.

Selain itu, Subagyo mengaku pihaknya juga akan melayangkan surat somasi atau peringatan kepada BP Batam. Somasi terkait potensi perbuatan melawan hukum dalam proses ganti rugi terhadap sekitar 700 hektar milik warga.

Sementara itu Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam Eko Budi Supriyanto mengklaim ganti rugi lahan Waduk Sei Gong, sama sekali tidak ada masalah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mendengarkan paparan terkait progres pekerjaan Bendungan Sei Gong, Jumat (2/3/2018).Kompas.com / Dani Prabowo Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mendengarkan paparan terkait progres pekerjaan Bendungan Sei Gong, Jumat (2/3/2018).
"Tidak ada masalah, tidak benar informasi ganti rugi cacat hukum. Bahkan sampai saat ini proses pemberian ganti rugi terus dilakukan dan sudah ada beberapa warga yang sudah menerimanya," kata Eko.

Namun begitu, Eko tak mengampik, masih ada warga yang belum mengambil uang ganti rugi, tapi itu bukan karena tidak terima dengan nominal yang diberikan, akan tetapi yang bersangkutan belum sempat ke BP Batam.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada masalah proses ganti rugi lahan. Karena semua proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai kesepatakan dengan warga terdampak," tambah Eko.

ADapun Waduk Sei Gong dirancang berkapasitas 11,8 Juta meter kubik dengan daya pasok air baku 400 liter per-detik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com