JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai awal Agustus 2018, calon pembeli rumah pertama bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka alias tanpa down payment (DP).
Hal ini dimungkinkan setelah Bank Indonesia kembali merevisi aturan Loan to Value (LTV).
Bila sebelumnya bank hanya dibolehkan memberikan LTV maksimum 85 persen, kini bank dibebaskan untuk mengatur besaran pemberian LTV. Bahkan hingga 100 persen.
Baca juga: 1 Agustus Relaksasi LTV Mulai Berlaku, Ini Dampaknya...
Meski bebas, BI mengingatkan, agar bank tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Kompas.com mencoba membuat simulasi cicilan KPR melalui kalkulator BTN, bila masyarakat ingin mengajukan permohonan dengan DP 0 persen.
Dengan asumsi suku bunga tetap 8 persen selama setahun dan tenor 20 tahun, cicilan rumah untuk harga Rp 300 juta yaitu Rp 2.546.305 per bulan.
Sementara, untuk rumah seharga Rp 400 juta cicilannya Rp 3.395.074 per bulan. Adapun untuk rumah seharga Rp 500 juta, cicilannya dimulai dari Rp 4.243.842 per bulan.
Baca juga: Setelah LTV Baru Berlaku, Ini Simulasi KPR DP 1 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.