Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah LTV Baru Berlaku, Ini Simulasi KPR DP 1 Persen

Kompas.com - 01/08/2018, 08:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) mulai diterapkan Bank Indonesia (BI), Rabu (1/8/2018).

Kebijakan ini dinilai positif lantaran akan membantu masyarakat yang selama ini masih kesulitan dalam membeli hunian pertama mereka.

Melalui pelonggaran ini, BI menyerahkan kepada masing-masing bank untuk mengatur LTV yang akan diberikan dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.

Bila mengacu aturan BI sebelumnya, setiap calon pembeli rumah pertama wajib menyediakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 15 persen dari harga properti.

Melalui relaksasi ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian pertama mereka dengan uang muka rendah bahkan sampai 0 persen.

Baca juga: Meski LTV Direlaksasi, BTN Tetap Wajibkan Konsumen Bayar DP

Kompas.com melakukan simulasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) setelah kebijakan ini berlaku.

Simulasi dilakukan dengan menggunakan kalkulator KPR BTN dengan uang muka 1 persen dan tenor 20 tahun.

Untuk rumah seharga Rp 300 juta, maka cicilan yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 2.520.842.

Sementara untuk rumah seharga Rp 400 juta, cicilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 3.361.123 per bulan.

Adapun rumah dengan harga Rp 500 juta cicilan yang harus dibayarkan yaitu Rp 4.201.404 per bulan.

Sebagai tambahan informasi, simulasi ini menggunakan asumsi suku bunga 8 persen untuk setahun pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com