Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Tarif Tol Solo-Ngawi Rp 1.000 Per Kilometer

Kompas.com - 15/07/2018, 09:33 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) telah mengantongi surat laik operasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segmen Kartasura-Sragen pada Tol Solo-Ngawi.

Di dalam SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut, juga diatur besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol.

Baca juga: Presiden Resmikan Tol Kartasura-Sragen

"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Tol Solo-NgawiPT Jasamarga Solo Ngawi Tol Solo-Ngawi
Dengan terbitnya SK ini, artinya tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan tol yaitu sebesar Rp 35.000 untuk menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer.

Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini.

Tarif yang akan berlaku pada ruas Tol Solo-Ngawi. Tarif yang berlaku baru untuk sebagian segmen yakni Kartasura-Sragen.Jasa Marga Tarif yang akan berlaku pada ruas Tol Solo-Ngawi. Tarif yang berlaku baru untuk sebagian segmen yakni Kartasura-Sragen.
Untuk diketahui, Tol Solo-Ngawi sebelumnya telah dibuka fungsional selama arus mudik dan balik Lebaran 2018.

Meski belum beropasi pada saat itu, namun kondisi jalan tol ini layaknya tol operasional pada umumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com