SOLO, KOMPAS.com - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) telah mengantongi surat laik operasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segmen Kartasura-Sragen pada Tol Solo-Ngawi.
Di dalam SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut, juga diatur besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol.
Baca juga: Presiden Resmikan Tol Kartasura-Sragen
"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).
Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini.
Meski belum beropasi pada saat itu, namun kondisi jalan tol ini layaknya tol operasional pada umumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.