Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.
"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebutnya.
Sementara untuk rasio LTV rumah kedua dan seterusnya diatur pada kisaran 80 persen hingga 90 persen, kecuali rumah tipe 21.
"Untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan untuk LTV-nya," ujar Perry.
Dia menyebutkan, BI juga akan memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal 5 fasilitas tanpa melihat urutan.
Selain itu, untuk penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30 persen dari plafon setelah akad kredit. Selanjutnya setelah ditandatangani dapat dicairkan kredit maksimum 30 persen.
"Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulatif kredit 50 persen dari plafon. Untuk tutup atap selesai kredit kumulatif 90 persen dari plafon," tambah dia.
Penandatanganan dan serah terima akta jual beli dilakukan setelah pembangunan selesai dilakukan.