JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga kini belum merampungkan kajian rasionalisasi tarif 38 ruas tol. Seperti diketahui, dari 38 ruas tol yang hendak dirasionalisasi, beberapa di antaranya merupakan ruas yang terdapat di dalam kota Jakarta.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, ada dua hal yang masuk ke dalam rasionalisasi, yaitu tarif dan golongan kendaraan.
Untuk rasionalisasi golongan, masih memungkinkan untuk dilaksanakan pada seluruh ruas tol.
Baca juga : Mundur, Penerapan Multi Lane Free Flow di Tol
Namun untuk rasionalisasi tarif akan dilakukan lebih selektif. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tol yang akan diturunkan tarifnya.
Misalnya, daerah yang dilalui tidak terlalu ramai, investasinya tinggi, serta tidak memiliki terlalu banyak alternatif jalan.
"Untuk tarif dilakukan selektif tergantung lokasi. Kalau di dalam kota, dimana jaringannya juga banyak, orang punya pilihan, terus kita juga punya policy untuk mendorong public transport, seharusnya jangan diturunin," kata Herry di Kantor Bank Indonesia, Kamis (3/5/2018).
Dalam beberapa waktu terakhir pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi menuju moda transportasi publik. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan di dalam kota.
Berbagai moda transportasi pun terus diperbanyak, seperti transjakarta yang masuk ke dalam jaringan Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), hingga Light Rail Transit (LRT). Belum lagi ada kereta rail listrik (KRL) dan kereta bandara.
"Wong kereta api bandara aja Rp 75.000 sekali jalan, gimana kita mau dorong mereka ke transportasi publik kalau ini (tarif tol) terlalu murah. Makanya selektif, enggak semua," kata Herry.
Meski demikian, Herry memastikan, hingga kini kajian terhadap rasionalisasi tarif masih terus dilakukan guna memastikan ruas mana saja yang akan diimplementasikan.
Namun, ia menyatakan, dengan rasionalisai golongan kendaraan pun sebenarnya sudah cukup untuk menekan tarif tol.
Sejak awal rencana rasionalisasi tarif ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mendapat keluhan dari beberapa supir truk ekspedisi logistik ihwal tingginya tarif tol.
Rasionalisasi golongan menyebabkan penyederhanaan tarif menjadi tiga golongan, yaitu Golongan I, Golongan II dan III dalam satu tarif, serta Golongan IV dan V dalam satu tarif.
Sejauh ini, baru Tol Ngawi-Kertosono yang telah menerapkan kebijakan ini. Untuk kendaraan Golongan I, tarif terjauh sebesar Rp 52.000.
Sementara tarif terjauh kendaraan Golongan II dan III sebesar Rp 78.000 dan Rp 104.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V.
Berikut daftar 39 ruas tol yang masih dikaji:
A. Trans Jawa Antar Kota I
1. Cikampek - Palimanan 116.75 km
2. Pejagan - Pemalang 58.5 km
3. Pemalang - Batang 39.2 km
4. Batang - Semarang 75.0 km
5. Semarang - Solo 72.6 km
6. Solo - Ngawi 90.1 km
7. Ngawi - Kertosono 87.02 km
8. Kertosono - Mojokerto 40.5 km
9. Surabaya - Mojokerto 36.27 km
10. Gempol - Pasuruan 34.15 km
11. Pasuruan - Probolinggo 31.3 km
B. Jabodetabek (Perkotaan)
12. Cengkareng - Kunciran 14.19 km
13. Kunciran - Serpong 11.19 km
14. Cinere - Serpong 14.64 km
15. Cinere - Jagorawi 14.64 km
16. Cimanggis - Cibitung 25.39 km
17. Cibitung - Cilincing 34.02 km
18. 6 Ruas Tol Dalam Kota 69.78 km
19. Becakayu 21.04 km
20. Depok - Antasari 21.55 km
21. Bogor Ring Road 11 km
22. Serpong - Balaraja 30 km
23. Jakarta Cikampek Elevated II 36.40 km
24. Akses Tj. Priok 11.4 km
C. Non Trans Jawa (Antar Kota)
25. Ciawi - Sukabumi 54.0 km
26. Soreang - Pasir Koja 8.15 km
27. Gempol - Pandaan 13.61 km
28. Krian - Legundi - Bunder - Manyar 38.29 km
29. Cisumdawu 58.5 km
30. Pandaan - Malang 37.62 km
D. Sumatera & Lainnya (Antar Kota)
31. Bakauheni - Terbanggi Besar 155.44 km
32. Terbanggi Besar - KayuAgung 185 km
33. Kayu Agung - Palembang - Betung 111.69 km
34. Palembang - Indralaya 22.0 km
35. Pekanbaru - Dumai 135.0 km
36. Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi 61.70 km
37. Medan - Binjai 16.72 km
38. Balikpapan - Samarinda 99.35 km
39. Manado - Bitung 39.9 km