Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Semarang Eksekusi Rumah di Tengah Jalan Tol Batang-Semarang

Kompas.com - 03/05/2018, 19:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, akhirnya Tengeksekusi satu-satunya rumah yang tepat berada di tengah Jalan Tol Batang-Semarang.

Rumah berwcat hijau di Jalan Wahyu Asri Utara VIII di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas 238 meter itu mulai diratakan dengan alat berat, Kamis (3/5/2018) siang.

Sebelum diratakan, tampak sejumlah orang melakukan pencopotan barang-barang berharga.

Baca juga : Eksekusi Lahan Wakaf di Tol Batang-Semarang Ditunda

Kayu, kusen dan perabotan lain diambil terlebih dulu sebelum dihancurkan oleh alat berat. Sebuah eskavator berwarna kuning sudah bersiap di sisi rumah milik Sri Urip Setyowati itu.

Panitera pengganti PN Semarang memimpin langsung proses eksekusi ini yang dijaga oleh pihak Kepolisian Sektor Ngaliyan.

Kepala PN Semarang Purwono Edi Santosa juga menyaksikan proses eksekusi ini. 

Purwono menjelaskan eksekusi rumah tersebut dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sebelum dieksekusi, pihak PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) sebagai pelaksana proyek Tol Batang-Semarang telah menitipkan uang pengganti atas tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar.

Uang pengganti ditujukan kepada pemilik tanah bangunan, yakni Sri Urip dan Oki Jalu Laksono. Dua pihak itu sampai saat ini masih bersengketa soal kepemilikan tanah.

"Uangnya sudah ada. Yang pasti harus ada kejelasan tentang status kepemilikan tanah tersebut," sebut Purwono.

Purwono mengatakan, pemilik lahan dan bangunan telah ditawari uang ganti rugi dengan besaran sesuai surat ketetapan dari pengadilan.

Surat ketetapan juga meminta agar rumah segera dikosongkan. Namun pemilik rumah dinilai telah mengabaikan surat perintah itu.

Pengadilan lalu memberi peringatan agar segera dikosongkan, namun tetap tidak ditanggapi. Pengadilan pun akhirnya mengeluarkan surat perintah untuk melakukan proses eksekusi.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang Prasetyo Utomo mengatakan, total pembebasan lahan di Kota Semarang mencapai sampai saat ini mencapai 98 persen.

Sisa 2 persen masih berupa tanah wakaf berupa masjid, sekolah dan areal pemakaman.

"Progresnya sudah 98 persen, tinggal eksekusi. Yang masjid sudah dibangunkan penggantinya, kalau nanti jadi baru dibongkar (masjidnya)," ucap Prasetyo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau