JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusutan area persawahan di Indonesia terus terjadi setiap tahun akibat praktik konversi. Pemerintah tentu perlu menyikapi hal ini lebih serius.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengungkapkan, pada tahun 2013 lalu tercatat ada 7,75 juta hektar lahan sawah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara alih fungsi lahan persawahan ke non-pertanian mencapai 150.000 hingga 200.000 hektar setiap tahun.
Baca juga: Setiap Tahun, 200.000 Hektar Lahan Sawah Menyusut
Artinya, apabila hal ini terus dibiarkan, area persawahan Indonesia berpotensi habis dalam kurun waktu 38 tahun ke depan.
“Betul. Pencegahannya makanya peraturan presiden (perpres) ini kami harapkan, alih fungsi kami tegas tidak boleh,” kata Budi kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Budi menuturkan, sejak Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terbit pada 2009, hingga kini belum ada satu pun perpres yang terbit sebagai aturan turunan.
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera menerbitkan perpres yang mengatur alih fungsi lahan pertanian. Tujuannya agar alih fungsi lahan dapat ditata lebih baik dengan memperhitungkan dampaknya.
“Perpres ini (untuk) mengamankan dulu sawah. Tetapkan dulu sawah. Kemudian kalau mau alih fungsi, pemerintah daerah (pemda) harus bersurat ke Menteri ATR. Di situ nanti kami putuskan setuju atau tidak, untuk kepentingan umum atau bukan,” tuntas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.