JAKARTA, KOMPAS.com – Ruas Ngawi-Wilangan yang menjadi bagian dari Jalan Tol Ngawi-Kertosono, telah mengantongi dua sertifikat dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ruas sepanjang 52 kilometer itu pun kini menunggu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, untuk kemudian dioperasikan.
“(Dengan sertifikat ini), artinya, ruas tol tersebut siap dioperasikan,” kata Direktur Utama PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) Iwan Moedyarno dalam keterangan tertulis, Senin (19/3/2018).
Kedua sertifikat tersebut yakni Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dengan Nomor JL.03.04-P/161 tertanggal 6 Maret 2018.
Selain itu, PT NKJ juga telah melakukan uji peralatan tol, yang meliputi kesiapan empat gerbang tol. Keempat GT itu yakni GT Madiun, GT Ngawi, GT Caruban dan GT Wilangan.
Setelah keluarnya Sertifikat Laik Operasi, BPJT mengusulkan kepada Kementerian PUPERA untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Tarif di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono.
"Perhitungan besaran nilai tarif tol akan mempertimbangkan nilai investasi, kemampuan bayar pengguna jalan serta besaran keuntungan biaya operasional kendaraan,” kata Iwan.
Sementara itu, untuk ruas Wilangan-Kertosono yang digarap pemerintah ditargetkan rampung akhir tahun ini.