Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Asian Games, Wisma Atlet Kemayoran Jadi Rusunawa

Kompas.com - 26/02/2018, 20:08 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wisma Atlet Kemayoran yang dibangun pemerintah untuk menghadapi Asian Games 2018, telah rampung sejak akhir 2017 lalu.

Selain untuk Asian Games, keberadaan wisma sebanyak sepuluh menara yang terdiri atas 7.426 unit itu juga akan digunakan saat ajang Indonesia Para Games 2018 mendatang.

Baca juga : Tinjau Wisma Atlet Kemayoran, Jokowi Beri Catatan

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, setelah tidak digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi atlet, wisma tersebut akan dialihfungsikan.

"Untuk sementara, inpresnya (akan digunakan sebagai) rusunawa. Kalau mau jadi rusunami, harus diubah inpresnya," kata Khalawi di lokasi Wisma Atlet, Senin (26/2/2018).

Wisma Atlet Kemayoran dikembangkan di atas lahan seluas 10,6 hektar dan memakan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun. Ada sejumlah fasilitas yang terdapat di dalamnya seperti tempat parkir bus, mobil, minibus dan sepeda.

Selain itu juga terdapat tempat ibadah, laundry center, mini market, klinik, dan fasilitas jogging track. Diperkirakan tidak kurang dari 22.278 orang dapat ditampung di dalam wisma itu.

Meski demikian, Khalawi menuturkan, soal peruntukkan selanjutnya sebagai rumah susun sederhana milik (rusunami) atau rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Sekretariat Negara.

"Kan kita membangunkan nih, nanti diserahkan kepada Setneg sebagai yang punya lahan. Nanti Setneg yang menetapkan, apakah dipakai rusunawa atau rusunami," kata dia.

Dengan fasilitas yang cukup lengkap layaknya apartemen, menurut dia, tak menutup kemungkinan Wisma Atlet Kemayoran dialihfungsikan sebagai rusunami untuk kemudian dijual kembali oleh Kemensetneg.

Nantinya, uang hasil penjualan bisa digunakan untuk membangun rumah di kawasan lain yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tapi kewenangan itu ada di Setneg," kata Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com