Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Properti di Arab Saudi Harus Terdaftar secara "Online"

Kompas.com - 13/02/2018, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

RIYADH, KOMPAS.com - Situs sewa properti baru saja diluncurkan untuk memfasilitasi pembayaran elektronik dan meminimalisasi kasus perselisihan di Arab Saudi.

Proyek yang diluncurkan oleh Kementerian Perumahan dan Kementerian Keadilan ini mengharuskan makelar properti di seluruh Negeri Kerajaan ini untuk mendokumentasikan kontrak sewa secara terpadu di jaringan e-ejar.

Baca juga : Menhub Budi Karya Dorong Arab Saudi Investasi Properti di Indonesia

Peluncuran jaringan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi proses sewa antara penyewa, pemilik properti dan broker properti.

"Harapannya, ini mampu meminimalisasi perselisihan dan menemukan solusi cepat untuk menyelesaikan konflik," kata Menteri Perumahan Majid Al-Hogail.

Dia mengatakan semua pihak yang terlibat dalam kontrak sewa di Arab Saudi dapat menggunakan layanan jaringan elektronik di kantor broker terdekat yang terdaftar.

Untuk mengetahui broker mana saja yang terdaftar, bisa diakses melalui aplikasi "broker real estat".

Menteri Keadilan Waleed Al-Samaani mengatakan kontrak sewa yang terintegrasi akan berdampak positif pada sektor peradilan karena akan memangkas arus kasus yang terkait dengan sektor sewa.

Ia mengatakan, kontrak terpadu tersebut dimaksudkan untuk merampingkan batas hubungan dan tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat kontrak melalui otentikasi jaringan elektronik.

Inisiatif baru ini sedang dikerjakan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya termasuk kementrian interior dan komunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Abdullah Al-Suwaha memuji kemitraan antara berbagai pihak untuk meluncurkan program sewa elektronik.

Dia juga merujuk pada otomatisasi prosedur untuk lebih dari 2,5 juta unit perumahan melalui pertukaran informasi pemerintah untuk menyediakan layanan sewa secara akurat, cepat dan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com