Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2018, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) naik mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyesuaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol setiap 2 tahun sekali.

Dalam penyesuaian tersebut, kenaikan tarifnya sebesar rata-rata Rp 500 untuk kendaraan yang masuk kategori Golongan I.

"Evaluasi jalan tol dilakukan tiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi. Formulanya, tarif lama dikalikan inflasi," ujar Direktur Operasi II Subakti Syukur saat jumpa pers di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Kemudian, Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Tarif awal tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Penyesuaian tarif Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang juga didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung.

Untuk diketahui, besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen.

Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga mengklaim telah meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM).

Indikator tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+