Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sering Macet, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Disetujui Pemerintah

Kompas.com - 06/12/2017, 18:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyetujui usulan kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta.

Basuki memastikan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk kembali menunda usulan kenaikan tarif jalan bebas hambatan yang menghubungkan Cawang-Grogol-Pluit itu.

"Kalau kenaikan, kan lama saya tahan. Jadi bukan hanya inflasi saja yang dinilai, tapi ada daya beli dan juga SPM," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Rabu (6/12/2017).

Kenaikan tarif ruas tol ini menuai kritik pedas dari berbagai pihak. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, misalnya, beranggapan jalan tol ini belum layak naik lantaran masih sering macet.

Kritik senada juga disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menyebut Tol Dalam Kota sebagai sumber kemacetan baru.

Pasalnnya, tingginya peningkatan volume lalu lintas kendaraan serta minimnya rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan kendaraan pribadi.

"Makanya itu saya tahan Cawang-Pluit itu. Macet begitu tapi kok naik. Tapi itu ada hal yang lain, karena itu pengaruhnya ke kepastian berbisnis investasi," kata Basuki.

Menurut Basuki, bila pemerintah kembali menunda kenaikan tarif tol, sementara SPM telah terpenuhi, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Itu Undang-Undang. Saya pun berani nahan itu, itu udah ngelanggar loh saya. Tapi ya biar saja, yang penting saya melindungi masyarakat," kata dia.

Untuk itu, ia menambahkan, meski terjadi kenaikan tarif, namun besaran yang ditentukan PUPR tidak setinggi usulan yang diajukan.

Hal ini sekaligus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat saat inni.

"Saya pikir makanya karena cuma Rp 500 naiknya, saya masih berani. Tadinya sebulan saya tahan, saya mikir itu," ujarnya.

Pemberlakuan tarif baru Tol Dalam Kota akan dimulai pada pukul 00.00 WIB pada Jumat (8/12/2017).

Besaran kenaikan tarif bervariasi antara Rp 500 - Rp 1.500 tergantung golongan kendaraan.

Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:

Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau