Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga: Kenaikan Tarif Tol Disesuaikan Tingkat Inflasi

Kompas.com - 06/12/2017, 13:25 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan empat ruas tol lain di luar Jakarta. Kenaikan tarif mulai diberlakukan pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
 
Keempat ruas tol di luar Jakarta yang ikut naik adalah, Tol Surabaya-Gempol, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Tol Palimanan-Kanci, dan Tol Semarang (Seksi A,B,C).
 
 
Penetapan tarif baru ini berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Adapun alasan kenaikan tarif ini, menurut Corporate Secretary PT Jasa Marga (persero) Tbk Agus Setiawan adalah tingkat inflasi.
 
 
Meski demikian, Jasa Marga memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran berbeda karena setiap daerah memiliki tingkat inflasi yang berbeda pula. 
 
"Kenaikan tarif tol dilakukan menyesuaikan inflasi di mana ruas tol itu berada. Untuk dalam kota sesuai dengan Jakarta, Paliman-Kanci sesuai dengan Cirebon, Surabaya-Gempol inflasi di Surabaya, dan seterusnya," ujar Agus, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
 
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan pengaturan lalu lintas contraflow Cawang-Semanggi, Jakarta, Senin (13/2/2017).Arimbi Ramadhiani PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan pengaturan lalu lintas contraflow Cawang-Semanggi, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Agus menjelaskan, karena kenaikan tarif berdasarkan inflasi, maka di masing-masing kota angka penyesuaian tarifnya juga berbeda.
 
"Angkanya bervariasi yang rata-rata mulai dari enam persen, tidak sama di tiap kota," ucap Agus.
 
 
Untuk DKI Jakarta, Surabaya, Cirebon, dan Semarang, kenaikan tarifnya enam sampai tujuh persen. Dari keempat kota tersebut, Surabaya paling tinggi yakni sampai 7,2 persen, dan tiga lain di bawahnya. 
 
Sedangkan kenaikkan paling besar diberlakukan di ruas Tol Balmera. Sesuai laju inflasi kenaikkanya mencapai 10 persen.
 
Agus menyampaikan bahwa kenaikkan tarif dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih melalui Standar Pelayanan Minimum (SPM).
 
Mulai dari kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamtan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com