JAKARTA, KompasProperti - Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengiriman surat permohonan penundaan dan pembatalan HGB terhadap pulau-pulau reklamasi kepada Kementerian ATR/BPN dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.
Anies menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya saat dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Namun, permohonan tersebut ditolak Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil lantaran terbitnya sertifikat itu sudah melewati ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.
Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
Menurut pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, Pemprov DKI bisa mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat HGB bila ditemukan kecacatan dalam sertifikat tersebut.
"Bisa membatalkan kalau ada cacat administrasi, misalnya, overlap atau kesalahan dalam prosedur. Tapi ini yang namanya reklamasi ini sudah jelas-jelas tidak ada (cacat)," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).
Baca juga : Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB
Sertifikat HGB pulau reklamasi, sebut dia, diberikan kepada investor yang dalam hal ini adalah pengembang, oleh Pemprov DKI setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat yang diatur di dalam peraturan hukum pertanahan.
Bila secara tiba-tiba Pemprov DKI mengajukan permohonan pembatalan karena persoalan lingkungan, menurut dia, hal itu kurang tepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.