Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Saujiah Tak Lagi Tinggal di Rumah Beratap Rumbia

Kompas.com - 11/12/2017, 17:43 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KompasProperti - Bau cat masih begitu terasa di rumah milik Saujiah (55), Desa Tanjong Dama, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (11/12/2017).

Nama janda miskin itu muncul pada menit-menit akhir dalam sebuah rapat di balai desa. Dua dusun di desa itu mengusulkan masing-masing sepuluh nama calon penerima rumah bantuan yang dibiayai dari dana desa.

Kepala desa sempat kesulitan saat harus menentukan warga perdana yang menerima bantuan. Pasalnya, terdapat 20 nama calon penerima rumah bantuan, sedangkan dana yang tersedia hanya cukup untuk membangun dua unit rumah. Masing-masing senilai Rp 70 juta.

Lalu, Kepala Desa Tanjong Dama, Kecamatan Lapang, Darmawi bermusyarah dengan masyarakat memutuskan dua nama yaitu Saujiah dan Tgk Abdullah sebagai penerima tahun ini.

Saujiah janda empat anak itu selama ini bekerja serabutan. Sekali waktu dia bekerja sebagai buruh tanam padi. Pada waktu lainnya dia bekerja sebagai buruh cuci pakaian. Suaminya telah meninggal dunia belasan tahun lalu.

“Maka kita putuskan mereka layak mendapatkan rumah ini. Kriterianya paling miskin, itu yang diutamakan,” terang Darmawi.

Rumah itu berukuran 6 x 6 meter, dengan komposisi satu kamar tidur, satu toilet, satu ruang tamu, dapur plus instalasi listrik. Seluruh bangunan berkontruksi beton dan cat warna hijau daun.

Penantian Saujiah memiliki rumah sendiri berakhir dengan pengalokasian dana desa untuk rumahnya. Jika tidak, dia bahkan tak bisa bermimpi memiliki rumah itu.

“Pekerjaan saya serabutan, anak empat, bisa bayangkan mana mungkin sanggup beli rumah,” kata Saujiah.

Sebelumnya dia menghuni rumah peninggalan suaminya, berkontruksi kayu, dengan atap rumbia. Beberapa bagian bahkan sudah bocor.

“Saya bersyukur mendapatkan rumah ini,” sebutnya.

Serah terima rumah itu telah dilakukan 4 Desember 2017. Disaksikan camat, kapolsek hingga koramil kecamatan itu.

Sementara itu, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Muammar, menyebutkan pengalokasian dana desa untuk membangun rumah duafa memang dibolehkan.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, mewajibkan dua rumah dalam satu desa per tahun.

“Tugas kami memastikan pembangunan rumah itu tepat waktu, kualitas bagus, dan terpenting nyaman ditinggali. Kita kontrol sejak awal sampai rumah itu rampung,” terang Muammar.

Dia menyebutkan program itu untuk memberikan rumah layak huni bagi masyarakat. “Ini bagian meningkatkan kesejahteran rakyat juga,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com