Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sering Macet, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Disetujui Pemerintah

Kompas.com - 06/12/2017, 18:30 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyetujui usulan kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta.

Basuki memastikan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk kembali menunda usulan kenaikan tarif jalan bebas hambatan yang menghubungkan Cawang-Grogol-Pluit itu.

"Kalau kenaikan, kan lama saya tahan. Jadi bukan hanya inflasi saja yang dinilai, tapi ada daya beli dan juga SPM," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Rabu (6/12/2017).

Kenaikan tarif ruas tol ini menuai kritik pedas dari berbagai pihak. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, misalnya, beranggapan jalan tol ini belum layak naik lantaran masih sering macet.

Kritik senada juga disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menyebut Tol Dalam Kota sebagai sumber kemacetan baru.

Pasalnnya, tingginya peningkatan volume lalu lintas kendaraan serta minimnya rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan kendaraan pribadi.

"Makanya itu saya tahan Cawang-Pluit itu. Macet begitu tapi kok naik. Tapi itu ada hal yang lain, karena itu pengaruhnya ke kepastian berbisnis investasi," kata Basuki.

Menurut Basuki, bila pemerintah kembali menunda kenaikan tarif tol, sementara SPM telah terpenuhi, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Itu Undang-Undang. Saya pun berani nahan itu, itu udah ngelanggar loh saya. Tapi ya biar saja, yang penting saya melindungi masyarakat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com