Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Usulan Baru RUU Pertanahan

Kompas.com - 01/12/2017, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan telah memasuki tahap baru, setelah pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut ke DPR.

Setidaknya, ada 614 poin persoalan yang terdapat di dalam DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara DPR, pemerintah dan pakar di bidangnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini persoalan pertanahan baru sebatas diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sejak diundangkan, hingga kini UUPA belum pernah direvisi. Sementara, persoalan terkait pertanahan selalu berkembang dinamis setiap waktu.

"UU Pokok Agraria itu sudah berusia 57 tahun," kata Sofyan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (22/11/2017).

Dalam DIM yang diserahkan, setidakya terdapat sebelas usulan baru, sembilan usulan pendalaman dan empat usulan perubahan. Usulan baru yang diajukan seperti pengaturan hak di atas tanah dan di dalam tanah.

Berikut usulan lengkapnya:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau