Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TOD Tabrak Aturan, Sofyan Djalil Bisa Ambil Diskresi

Kompas.com - 28/11/2017, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, akan melakukan diskresi terhadap aturan Transit Oriented Development (TOD).

Selama ini, regulasi tentang praktik TOD dikhawatirkan tumpang tindih dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, di dalam RTRW yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) selama 5 tahun sekali, belum memasukkan pengembangan berkonsep TOD.

"Ini perlu didiskusikan bagaimana cara yang bagus untuk TOD. Kalau RTRW belum ditetapkan, boleh gak TOD? Menurut saya ini harus boleh," ujar Sofyan kepada KompasProperti, di Kementerian ATR/BPN, Selasa, (28/11/2017).

Sofyan mengatakan, TOD ini harus diprioritaskan seperti juga Proyek Strategis Nasional atau PSN. Menurut dia, pada pekerjaan infrastruktur yang masuk dalam PSN, pengadaan lahan bukan lagi masalah utama.

Selain menempel dengan stasiun commuter line Kalibata yang melayani rute Jabodetabek, posisi apartemen tersebut juga dekat dengan hal transportasi massal busway, serta rencana stasiun Light Rail Transit (LRT). DOK PWS Selain menempel dengan stasiun commuter line Kalibata yang melayani rute Jabodetabek, posisi apartemen tersebut juga dekat dengan hal transportasi massal busway, serta rencana stasiun Light Rail Transit (LRT).
Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan, penyediaan lahan untuk PSN bisa berlangsung lebih cepat.

Sedangkan untuk TOD yang jika kemudian hari tumpang tindih dengan RTRW, Sofyan menilai tidak perlu aturan baru.

"Untuk TOD bisa pakai diskresi saja. Nanti disesuaikan dengan aturan hukumnya bagaimana. Tapi yang jelas TOD ini harus jalan," tutur Sofyan.

Antrean pembeli apartemen TOD Pondok Cina (Pocin), Depok, Senin (2/10/2017).Arimbi Ramadhiani Antrean pembeli apartemen TOD Pondok Cina (Pocin), Depok, Senin (2/10/2017).
Ia menambahkan, diskresi untuk TOD yang tidak terdapat di RTRW, memungkinkan karena pengembangan ini dilakukan atas dasar kepentingan publik, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, selama RTRW yang "ditabrak" dengan TOD tidak mengancam keselamatan publik, maka diskresi bisa diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau