Selama ini, regulasi tentang praktik TOD dikhawatirkan tumpang tindih dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, di dalam RTRW yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) selama 5 tahun sekali, belum memasukkan pengembangan berkonsep TOD.
"Ini perlu didiskusikan bagaimana cara yang bagus untuk TOD. Kalau RTRW belum ditetapkan, boleh gak TOD? Menurut saya ini harus boleh," ujar Sofyan kepada KompasProperti, di Kementerian ATR/BPN, Selasa, (28/11/2017).
Sofyan mengatakan, TOD ini harus diprioritaskan seperti juga Proyek Strategis Nasional atau PSN. Menurut dia, pada pekerjaan infrastruktur yang masuk dalam PSN, pengadaan lahan bukan lagi masalah utama.
Sedangkan untuk TOD yang jika kemudian hari tumpang tindih dengan RTRW, Sofyan menilai tidak perlu aturan baru.
"Untuk TOD bisa pakai diskresi saja. Nanti disesuaikan dengan aturan hukumnya bagaimana. Tapi yang jelas TOD ini harus jalan," tutur Sofyan.
Dengan demikian, selama RTRW yang "ditabrak" dengan TOD tidak mengancam keselamatan publik, maka diskresi bisa diambil.
https://properti.kompas.com/read/2017/11/28/180000521/tod-tabrak-aturan-sofyan-djalil-bisa-ambil-diskresi