JAKARTA, KompasProperti - Sampai akhir tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan rumah khusus dapat mencapai 5.803 unit.
Namun, hingga minggu ketiga November 2017, baru 5.083 unit rumah khusus yang diselesaikan.
Rumah khusus merupakan salah satu program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Khususnya, bagi mereka yang tinggal di daerah pinggiran seperti kawasan nelayan dan daerah perbatasan.
"Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan dan pemuka agama," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Bila dilihat dari target yang ditetapkan, realisasi pada tahun ini menurun bila dibandingkan capaian dua tahun sebelumnya yaitu 6.713 unit (2015) dan 6.048 unit (2016).
Secara akumulasi, jumlah rumah khusus yang telah dibangun pemerintah yaitu 17.844 unit.
Sekadar informasi, rumah khusus dibangun dengan biaya sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta per unit. Besarnya biaya disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah.
Rumah yang dibangun berada di atas lahan milik pemerintah daerah, sehingga tidak bisa diperjualbelikan dan hanya diberikan hak pakai saja.
Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah (pemda). Kemudian Pemda yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.
Salah satu rumah khusus yang dibangun Kementerian PUPR berada di Kelurahan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat bagi para nelayan di kawasan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.