JAKARTA, KompasProperti - Sejak di bawah kepemimpinan Joko Widodo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluncurkan sejumlah program jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikonversi dalam sebuah kartu.
Sebut saja Kartu Jakarta Pintar untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah dan Kartu Jakarta Sehat untuk membantu masyarakat yang hendak mengakses fasilitas kesehatan.
Program itu pun dilanjutkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat Jokowi naik posisi menjadi Presiden.
Setelah Basuki dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, program itu kembali dilanjutkan oleh Djarot Syaiful Hidayat.
Baca: 4 Hal Harus Ditangani Anies-Sandi Wujudkan DP Rumah 0 Persen
Namun, program kesejahteraan bagi masyarakat itu dinilai masih kurang.
"Yang belum itu jaminan sosial tentang rumah," kata Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto kepada KompasProperti, Senin (16/10/2017).
Pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebut Zulfi, sudah dijabarkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, adanya jaminan bahwa masyarakat dapat memiliki hunian yang layak untuk ditinggali menjadi salah diantaranya.
Ia pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta yang baru di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dapat menerbitkan kartu jaminan perumahan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.