Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2017, 13:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pasang surut isu proyek reklamasi Teluk Jakarta dianggap sebagai bukti bahwa selama ini standar tata ruang yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rendah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dituding tidak fokus pada penataan ruang wilayahnya. Ini terjadi sebagai akibat pendekatan komprehensif belum dilakukan secara maksimal untuk tidak dikatakan jalan sendiri-sendiri.

Baca: Reklamasi Harus Menjadi Opsi Terakhir

"Tata ruang Jakarta standarnya rendah. Di samping memang ego sektoral masih kental," ujar Ketua Umum IKatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro kepada KompasProperti Senin (9/10/2017).

Menurut Bernie, sapaan akrab Bernardus, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sendiri, Kementerian Koordinator Kemaritiman bekerja sendiri, Pemprov DKI Jakarta bkerja sendiri, juga Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga kerja sendiri.

Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang seharusnya mengurus reklamasi, justru kurang berperan dalam menentukan kebijakan tata ruang di wilayah Teluk Jakarta.

"Seharusnya Kementerian ATR ikut andil," imbuh Bernie.

Lepas dari itu, kata dia, pemerintah sejatinya dapat menunjuk penanggung jawab utama proyek regenerasi kota atau urban regeneration, reklamasi dan penanganan Teluk Jakarta.

Proyek tersebut harus taat proses dan dibuat berdasarkan kajian yang bertanggung jawab. Meski demikian, untuk melanjutkan proyek ini, tidak membutuhkan peraturan daerah (perda) reklamasi.

Aturan yang dibutuhkan adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Zonasi (PZ), dan rancang kota atau urban design guide lines (UDGL).

Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati merespons dicabutnya moratorium reklamasi ini dengan gerak cepat.

Menurut Tuty, Pemprov DKI Jakarta berencana mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

"Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kami bersurat hari ini," kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

Berbasis kawasan

Kata Bernie, meski secara teknis reklamasi lazim dilakukan di seluruh pesisir dunia, namun harus menjadi opsi terakhir dari upaya revitalisasi dan peremajaan kota. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com