Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2017, 18:30 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KompasProperti - Masyarakat yang tidak memiliki uang elektronik, mulai 31 Oktober 2017 tidak bisa lagi melewati jalan tol.

Pemerintah memastikan bahwa pada saat itu sistem transaksi pembayaran yang berlaku di gerbang tol (GT) hanyalah transaksi non-tunai.

"Jadi untuk perhatian bagi kita semua, 31 Oktober nanti semua GT tidak lagi melayani transaksi tunai. Tidak ada lagi uang kembalian," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Jumat (8/9/2017).

Saat ini, penggantian alat transaksi pembayaran sudah dimulai di beberapa GT. Bila sekarang rasio penggunaan GT hybrid dan non-tunai 60:40, maka pada 31 Oktober nanti rasio itu akan berbalik. Bahkan, ada yang 100 persen menggunakan gerbang tol otomatis (GTO).

"Jadi tergantung konfigurasi yang ada saat ini juga. Sehingga ke depan pilihannya semakin menuju cashless," kata dia.

Herry berharap, dengan perubahan sistem pembayaran ini, akan semakin meningkatkan kualitas jalan tol. Bila sebelumnya salah faktor penyebab kemacetan di tol yakni lambannya transaksi di GT, maka ke depan persoalan itu akan berkurang.

Secara bertahap, ia menambahkan, faktor-faktor penyebab kemacetan di jalan tol juga akan dibenahi, seperti rest area dan kapasitas jalan yang diperbesar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+