Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsitek Indonesia Kini...

Kompas.com - 16/07/2017, 23:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Setelah diperjuangkan selama lebih kurang 12 tahun, Undang-undang (UU) Arsitek akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (11/7/2017) lalu. Beleid baru ini, sekaligus menegaskan posisi arsitek dalam konstelasi kehidupan Negeri ini.

Baca: UU Arsitek Resmi Disahkan

Menurut Ketua Badan Pelestarian Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Aditya W Fitrianto, UU Arsitek bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan profesi arsitek sebagai penyelanggara dan penanggung jawab perkembangan dunia arsitektur di Indonesia.

"Arsitek kini juga menjadi jelas posisinya sebagai sosok perancang dunia arsitektur dan bukan insinyur. Karena memang berbeda dalam proses pembelajaran maupun pengembangannya," kata Aditya kepada KompasProperti, Minggu (16/7/2017).

Aditya kemudian mengungkapkan pendapatnya terkait keberadaan UU Arsitek dan bagaimana nasib arsitek sekarang. Berikut pendapatnya:

Tak hanya semakin jelas posisi dan kekuatan hukumnya, arsitek kini juga diminta mengurus diri dan kalangannya sendiri, dengan mulai membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Lembaga mandiri dan independen ini akan menjadi satu-satunya pemberi nilai seseorang layak menjadi arsitek berkompeten atau tidak.

Nantinya DAI akan mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), dulu disebut Sertikat Keahlian (SKA) Arsitek.

Dengan STRA ini, masyarakat umum akan merasa lebih dilindungi jika menggunakan jasa arsitek yang berkompeten. Karena nanti tidak sembarang orang dapat memiliki STRA seperti kondisi sekarang.

Organisasi profesi IAI pun mendapat pengakuan dan menjadi satu-satunya lembaga penaung para arsitek dan berkewajiban membentuk DAI.

DAI akan bekerja sama dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur se-Indonesia (APTARI) dalam membentuk lembaga mandiri dalam memberikan akreditasi dalam dunia arsitektu .

Sementara itu, arsitek atau orang yang bergerak dalam pembangunan dan pengembangan arsitektur tradisional lokal sengaja tidak diatur dalam UU ini.

Hal ini diputuskan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka untuk tetap dapat terus berkarya dalam memajukan budaya dan pelestarian berkelanjutan kearifan lokal Nusantara.

Pendek kata, hadirnya UU Arsitek ini memberikan angin segar. Tidak hanya bagi para arsitek, dunia arsitektur, juga kalangan industri properti pada umumnya.

Yang terpenting, regulasi ini memberikan jaminan dan kekuatan hukum para pelaku arsitektur dalam menghadirkan karya arsitektur di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau