JAKARTA, KompasProperti - Setelah diperjuangkan selama lebih kurang 12 tahun, Undang-undang (UU) Arsitek akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (11/7/2017) lalu. Beleid baru ini, sekaligus menegaskan posisi arsitek dalam konstelasi kehidupan Negeri ini.
Baca: UU Arsitek Resmi Disahkan
Menurut Ketua Badan Pelestarian Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Aditya W Fitrianto, UU Arsitek bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan profesi arsitek sebagai penyelanggara dan penanggung jawab perkembangan dunia arsitektur di Indonesia.
"Arsitek kini juga menjadi jelas posisinya sebagai sosok perancang dunia arsitektur dan bukan insinyur. Karena memang berbeda dalam proses pembelajaran maupun pengembangannya," kata Aditya kepada KompasProperti, Minggu (16/7/2017).
Aditya kemudian mengungkapkan pendapatnya terkait keberadaan UU Arsitek dan bagaimana nasib arsitek sekarang. Berikut pendapatnya:
Tak hanya semakin jelas posisi dan kekuatan hukumnya, arsitek kini juga diminta mengurus diri dan kalangannya sendiri, dengan mulai membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Lembaga mandiri dan independen ini akan menjadi satu-satunya pemberi nilai seseorang layak menjadi arsitek berkompeten atau tidak.
Nantinya DAI akan mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), dulu disebut Sertikat Keahlian (SKA) Arsitek.
Dengan STRA ini, masyarakat umum akan merasa lebih dilindungi jika menggunakan jasa arsitek yang berkompeten. Karena nanti tidak sembarang orang dapat memiliki STRA seperti kondisi sekarang.
Organisasi profesi IAI pun mendapat pengakuan dan menjadi satu-satunya lembaga penaung para arsitek dan berkewajiban membentuk DAI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.