Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Terbit, Arsitek Asing Harus Kolaborasi dengan Lokal

Kompas.com - 12/07/2017, 13:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Undang-undang (UU) tentang Arsitek telah diresmikan melalui Rapat Paripurna DPR.

Berbagai substansi penting terkait profesi arsitek diatur di dalam UU tersebut, termasuk praktik kerja arsitek dari luar negeri di Indonesia.

"Selain mengatur tentang arsitek nasional atau yang Warga Negara Indonesia (WNI), UU ini memberi kewajiban kepada arsitek asing untuk bermitra dengan arsitek nasional," ujar Ketua Panja RUU Arsitek Sigit Sosiantomo saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Sigit mengatakan, UU ini mengharuskan arsitek asing untuk memenuhi syarat kompetensi.

Syarat kompetensi ini dibuktikan melalui penerbitan sertifikat yang mengacu pada hukum di negaranya dan diregistrasi di Indonesia. 

Sigit menambahkan, untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, UU ini juga memberi pengakuan kepada organisasi profesi yang mandiri dan independen.

Organisasi yang diakui bersifat nasional serta memiliki jaringan dan diakui oleh organisasi profesi serupa baik di regional maupun internasional. 

"Organisasi profesi menetapkan kode etika profesi arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah laku untuk menjamin kelayakan dan kepatutan praktik arsitek," jelas Sigit.  

Dalam mendukung keprofesian arsitek, organisasi profesi diamanatkan melalui UU untuk membentuk dewan bersifat mandiri dan independen.

Dewan terdiri atas unsur organisasi profesi, pengguna jasa profesi, arsitek, dan perguruan tinggi dan dikukuhkan menteri. 

"Untuk aspek pembinaan arsitek dilakukan oleh pemerintah pusat yang bekerja sama dengan organisasi profesi," kata Sigit.

Substansi penting lainnya dalam UU ini, imbuh dia, adanya kepastian hukum pada arsitek yang bermanfaat bagi mereka untuk mendapat hak menyelenggarakan praktik sendiri maupun bersama-sama.

UU ini juga memberi penguatan kerjasama bagi arsitek daerah dengan arstiek daerah lain untuk peningkatan pelayanan arsitek. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau