JAKARTA, KompasProperti - Undang-undang (UU) Arsitek sangat dinanti oleh arsitek Indonesia, baik yang berkarya di dalam negeri, maupun di mancanegara.
Selama ini, tidak ada kepastian hukum yang melindungi arsitek, pengguna jasa arsitek, dan para pihak lain yang terlibat dalam karya arsitektur.
Sementara di sisi lain, karya arsitektur sangat terkait erat dengan keamanan dan keselamatan bangunan gedung yang akan digunakan oleh masyarakat.
"Jadi, masyarakat perlu jaminan. Bukan arsiteknya saja, tapi masyarakatnya yang perlu jaminan perlindungan, agar dilayani arsitek yang kompeten," ujar Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara kepada KompasProperti di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Sayangnya, menurut Djuhara, sekarang ini pekerjaan arsitektur di Indonesia banyak yang dikerjakan oleh non-arsitek.
Hasil pekerjaan non-arsitek ini tidak ada jaminan hukumnya bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Dengan demikian, perlu UU yang bisa memaksa para arsitek untuk bekerja sesuai profesi secara benar.
"Dia (arsitek) harus benar, kompeten, pendidikannya benar dapat dijamin, maka dia bisa memiliki konsekuensi hukum," tutur Djuhara.
Dengan adanya aturan yang mengikat seperti UU, arsitek bertanggung jawab atas karya yang dihasilkannya.
Berdasarkan hal tersebut, Djuhara menekankan UU Arsitek bukan hanya persoalan dan mengatur arsitek itu sendiri saja. Bahkan, pemerintah dan negara juga sangat bergantung pada legalitas arsitek.
"Yang menggunakan jasa arsitek itu kan bukan hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah yang kini giat tengah giat membangun sehingga negara keseluruhan, membutuhkan arsitek yang kompeten," pungkas Djuhara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.