Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan UU Arsitek Tak Hambat Arsitek Asing

Kompas.com - 11/07/2017, 09:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Tinggal selangkah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek diketok palu menjadi Undang-Undang (UU). Beleid ini nantinya tak hanya mengatur kinerja arsitek Indonesia, tetapi juga arsitek asing.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, UU ini tak akan menghambat kinerja arsitek asing di Tanah Air.

Hanya nantinya, mereka harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Bukan membatasi, tetapi untuk bisa bersaing dengan arsitek asing yang masuk ke sini," kata Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).

Peraturan itu meliputi kompetensi dan persyaratan perizinan dalam rangka melindungi pasar kerja dalam negeri.

Selain itu, dalam sebuah kerja sama yang nantinya akan terjalin antara arsitek lokal dan arsitek asing, maka yang akan menjadi penanggung jawab kegiatan adalah arsitek Indonesia.

"Jadi mereka dengan UU ini harus by law bekerja sama dengan arsitek kita. Kalau tanpa UU mereka bisa bebas," ujarnya.

Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan arsitek Indonesia, maka akan dikembangkan standar profesi arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja arsitek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau