JAKARTA, KompasProperti - Sepuluh fraksi di DPR sepakat membawa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek ke tingkat dua.
Meski ada sejumlah catatan yang disampaikan di dalam pandangan mini fraksi, namun mereka sepakat bahwa kehadiran UU Arsitek diperlukan.
Salah fraksi yang menyampaikan pandangan yaitu Fraksi Gerindra. Sebagai anggota Ikatan Aristek Asia (ARCASIA), Indonesia merupakan satu-satunya negara di kawasan ini yang belum memiliki UU Arsitek.
Padahal, Indonesia merupakan pasar jasa konstruksi terbesar di ASEAN dengan nilai 267 milliar Dollar AS. Potensi pertumbuhan industri konstruksi pun diprediksi dapat mencapai Rp 1.000 triliun per tahun.
"RUU Arsitek ini diharapkan dapat menjadi perangkat untuk melindungi profesi arsitek lokal di Indonesia, termasuk hasil karyanya. Ini terkait dengan serbuan arsitek-arsitek asing ke Indonesia dengan adanya MEA," kata anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro saat rapat kerja pembahasan akhir tingkat satu RUU Arsitek di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).
Selain itu, kehadiran UU Arsitek juga diharapkan dapat mengembangkan teknologi arsitektur yang mengedepankan budaya lokal. Sebab, dewasa ini perkembangan arsitektur Indonesia dinilai sudah mulai kebarat-baratan.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap, kehadiran UU ini dapat memberikan landasan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek dan masyarakat umumnya.
Di samping juga memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas.
Selain itu, UU ini diharapkan mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan nasional.
"Terakhir meningkatkan peran arsitek dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia," kata Basuki.
Dengan disepakatinya RUU ini untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua, maka perubahan RUU ini menjadi UU tinggal selangkah lagi.
Rencananya, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU akan dilangsungkan, Selasa (11/7/2017) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.