Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Segitiga Antara Ciputra, Kontraktor, dan Pemasok Belum Kelar

Kompas.com - 11/06/2017, 06:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Gugatan TMU terhadap Ciputra Group yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mempawah masih terus berlangsung hingga Sabtu kemarin.

Kuasa TMU, Edward Tambunan mengatakan, sejauh ini, Ciputra Group sudah mau membuka pintu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, termasuk melakukan penghitungan ulang. Karena terdapat adanya penghitungan perbedaan bobot pekerjaan.

"Ciputra Group sudah mau untuk bermediasi dan melakukan penghitungan ulang terkait adanya selisih pembayaran kontrak tersebut," ujar Edward.

Edward menyebutkan, inti dalam permasalahan ini sebenarnya adanya kesalahpahaman (miskomunikasi) antara Ciputra Group dengan kontraktor, karena pimpinan (manager) CGA yang sekarang ini masih baru dan belum menguasai permasalahan sebelumnya.

"Dengan adanya temuan-temuan yang kami sampaikan, mereka pun melihat bahwa memang ada selisih penghitungan. Setelah kami coba menjelaskan, ya mereka (CGA) mau membuka diri untuk menghitung ulang sisa pembayaran yang harus mereka bayarkan," ungkapnya.

Penghitungan ulang (opname) tersebut, ujar Edward, sejatinya dilakukan pada Sabtu kemarin dan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum bidang Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya dengan menunjuk konsultan independen.

Namun, upaya tersebut batal, karena Ciputra Group menginginkan adanya mediasi terlebih dahulu.

Antara Ciputra Group maupun TMU, masing-masing ingin membuka diri dengan penghitungan masing-masing dan tim appraisal dengan menunjuk konsultan independen.

"Temuan mereka dan temuan kami, akan dihitung ulang dan diberikan kepada konsultan independen, termasuk bobot fisik yang belum terbayarkan itu yang mana," katanya.

"Minggu depan rencananya kami akan kembali ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk melaporkan hasil pertemuan hari ini dengan Ciputra Group," tambah Edward.

General Manager CGA, Junjun Kurnia mengungkapkan, dari awal yang masuk dalam gugatan adalah penghitungan ulang (opname) tersebut. TMU sendiri menyebutkan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran terhadap para pemasok material.

"Nah, menurut TMU melalui kuasa hukumnya dalam gugatan adalah selisih opname. Jadi sebenarnya kan, kami berusaha mencoba saja untuk mengikuti proses peradilan yang sedang berjalan, karena memang gugatan itu sudah masuk ke PN Mempawah dan sudah berjalan," ungkap Junjun.

Sebagai perusahaan yang taat pada hukum, sambung Junjun, Ciputra Group tetap mengikuti dan menjalani proses tersebut termasuk upaya mediasi.

Kedatangan kuasa hukum TMU ke kantor Marketing CGA pada hari ini, jelas Junjun, menanyakan apakah proses mediasi akan dilakukan di dalam pengadilan atau di luar proses pengadilan.

"Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan itu. Kami juga dengan senang hati, supaya masalah yang selama ini menjadi bahan perdebatan itu bisa cepat selesai juga, kami sebenarnya terbuka saja," papar Junjun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau