PONTIANAK, KompasProperti - Penyelesaian masalah dalam proyek perumahan yang dikembangkan raksasa properti Ciputra Group, CitraGarden Aneka (CGA) dengan kontraktor maupun penyedia material bangunan masih belum berakhir.
Sabtu (10/6/2017) siang, puluhan pekerja mendatangi Kantor Marketing di komplek perumahan CGA di Jalan Ahmad Yani II, Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka menuntut Ciputra Group segera menyelesaikan permasalahan dengan pihak kontraktor, yaitu PT Tri Utama Mandiri (TMU).
TMU sendiri masih menuntut sisa selisih pembayaran dari kontrak yang sudah dikerjakan sebelumnya.
Perwakilan PT TMU, Akhiong mengatakan, sudah hampir sembilan bulan ini tuntutan mereka tidak pernah diperhatikan Ciputra Group.
Pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh Ciputra Group, menurutnya tidak mempertimbangkan aspek lain, termasuk kewajiban TMU untuk membayar upah pekerja maupun penggunaan material milik pemasok.
"Waktu mengalihkan pekerjaan (take over) kami itu tanpa ada pertimbangan. Kami diusir secara paksa, mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK) 1, SPK 2 hingga SPK 3," ujar Akhiong, Sabtu (10/6/2017).
Dalam proyek tersebut, TMU mendapat kontrak membangun rumah sebanyak 61 unit dan rumah kantor sebanyak 14 unit, dengan jumlah pekerja mencapai 250 orang.
"Sehingga kami juga masih hutang ke pekerja sampai Rp 170 juta dan belum dibayar sampai sekarang," ungkap Akhiong.
Sengkarut segitiga antara Ciputra Group, TMU, dan pemasaok tersebut terjadi pada awal pembangunan Blok A Februari 2016.
Tahap awal pembangunan ini melibatkan kontraktor dan pemasok material lokal yakni TMU, dan toko bangunan (TB) Rizki Makmur.
Hingga akhirnya, TMU diputus kontraknya yang berdampak pada tersendatnya pembayaran kepada sejumlah pemasok material.
Pemutusan kontrak tersebut tentu saja merugikan TB Rizki Makmur yang dimiliki Budianto dan dikelola Johan.
Hingga saat ini, TMU belum membayar pasokan material yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar kepada TB Rizki Makmur.
Gugatan TMU terhadap Ciputra Group yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mempawah masih terus berlangsung hingga Sabtu kemarin.
Kuasa TMU, Edward Tambunan mengatakan, sejauh ini, Ciputra Group sudah mau membuka pintu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, termasuk melakukan penghitungan ulang. Karena terdapat adanya penghitungan perbedaan bobot pekerjaan.
"Ciputra Group sudah mau untuk bermediasi dan melakukan penghitungan ulang terkait adanya selisih pembayaran kontrak tersebut," ujar Edward.
Edward menyebutkan, inti dalam permasalahan ini sebenarnya adanya kesalahpahaman (miskomunikasi) antara Ciputra Group dengan kontraktor, karena pimpinan (manager) CGA yang sekarang ini masih baru dan belum menguasai permasalahan sebelumnya.
"Dengan adanya temuan-temuan yang kami sampaikan, mereka pun melihat bahwa memang ada selisih penghitungan. Setelah kami coba menjelaskan, ya mereka (CGA) mau membuka diri untuk menghitung ulang sisa pembayaran yang harus mereka bayarkan," ungkapnya.
Penghitungan ulang (opname) tersebut, ujar Edward, sejatinya dilakukan pada Sabtu kemarin dan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum bidang Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya dengan menunjuk konsultan independen.
Namun, upaya tersebut batal, karena Ciputra Group menginginkan adanya mediasi terlebih dahulu.
Antara Ciputra Group maupun TMU, masing-masing ingin membuka diri dengan penghitungan masing-masing dan tim appraisal dengan menunjuk konsultan independen.
"Temuan mereka dan temuan kami, akan dihitung ulang dan diberikan kepada konsultan independen, termasuk bobot fisik yang belum terbayarkan itu yang mana," katanya.
"Minggu depan rencananya kami akan kembali ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk melaporkan hasil pertemuan hari ini dengan Ciputra Group," tambah Edward.
General Manager CGA, Junjun Kurnia mengungkapkan, dari awal yang masuk dalam gugatan adalah penghitungan ulang (opname) tersebut. TMU sendiri menyebutkan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran terhadap para pemasok material.
"Nah, menurut TMU melalui kuasa hukumnya dalam gugatan adalah selisih opname. Jadi sebenarnya kan, kami berusaha mencoba saja untuk mengikuti proses peradilan yang sedang berjalan, karena memang gugatan itu sudah masuk ke PN Mempawah dan sudah berjalan," ungkap Junjun.
Sebagai perusahaan yang taat pada hukum, sambung Junjun, Ciputra Group tetap mengikuti dan menjalani proses tersebut termasuk upaya mediasi.
"Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan itu. Kami juga dengan senang hati, supaya masalah yang selama ini menjadi bahan perdebatan itu bisa cepat selesai juga, kami sebenarnya terbuka saja," papar Junjun.
Apabila pengadilan sudah menunjuk pihak independen untuk melakukan penghitungan ulang atau dengan menunjuk instansi pemerintah sebagai fasilitator, sambung Junjun, Ciputra Group akan sangat terbuka.
"Ya kita sih maunya seperti itu. Jangan kita melakukan mediasi tapi ternyata siapa ini yang menjadi wasitnya, begitu kan," selorohnya.
Sebenarnya, sebut Junjun, ketika ada permintaan untuk melakukan mediasi, pihaknya mempertanyakan perwakilan kontraktor yang akan hadir.
Karena, seperti diketahui bersama, saat ini Direktur TMU, Tandyanto atau yang disapa Apin saat ini mendekam di Rutan Pontianak terkait kasus pembayaran dengan salah pemasok.
"Jangan sampai mediasi yang menghabiskan waktu dan energi, tau-tau begitu ada hasilnya, pak Tandyanto sendiri tidak mengakui hasil nya karena di wakili tersebut. Kan sayang sekali," tutup Junjun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.