Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Segitiga Antara Ciputra, Kontraktor, dan Pemasok Belum Kelar

Kompas.com - 11/06/2017, 06:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KompasProperti -  Penyelesaian masalah dalam proyek perumahan yang dikembangkan raksasa properti Ciputra Group, CitraGarden Aneka (CGA) dengan kontraktor maupun penyedia material bangunan masih belum berakhir.

Sabtu (10/6/2017) siang, puluhan pekerja mendatangi Kantor Marketing di komplek perumahan CGA di Jalan Ahmad Yani II, Pontianak, Kalimantan Barat.

Mereka menuntut Ciputra Group segera menyelesaikan permasalahan dengan pihak kontraktor, yaitu PT Tri Utama Mandiri (TMU).

TMU sendiri masih menuntut sisa selisih pembayaran dari kontrak yang sudah dikerjakan sebelumnya.

Perwakilan PT TMU, Akhiong mengatakan, sudah hampir sembilan bulan ini tuntutan mereka tidak pernah diperhatikan Ciputra Group.

Pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh Ciputra Group, menurutnya tidak mempertimbangkan aspek lain, termasuk kewajiban TMU untuk membayar upah pekerja maupun penggunaan material milik pemasok.

"Waktu mengalihkan pekerjaan (take over) kami itu tanpa ada pertimbangan. Kami diusir secara paksa, mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK) 1, SPK 2 hingga SPK 3," ujar Akhiong, Sabtu (10/6/2017).

Dalam proyek tersebut, TMU mendapat kontrak membangun rumah sebanyak 61 unit dan rumah kantor sebanyak 14 unit, dengan jumlah pekerja mencapai 250 orang.

"Sehingga kami juga masih hutang ke pekerja sampai Rp 170 juta dan belum dibayar sampai sekarang," ungkap Akhiong.

KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan Komplek perumahan elite Citra Garden Aneka di Jalan Ahmad Yani II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (10/6/2017).
TMU berharap permasalahan ini segera diselesaikan Ciputra Group, terlebih menjelang hari Raya Idul Fitri supaya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan lainnya.

Sengkarut segitiga antara Ciputra Group, TMU, dan pemasaok tersebut terjadi pada awal pembangunan Blok A Februari 2016.

Tahap awal pembangunan ini melibatkan kontraktor dan pemasok material lokal yakni TMU, dan toko bangunan (TB) Rizki Makmur.

Hingga akhirnya, TMU diputus kontraknya yang berdampak pada tersendatnya pembayaran kepada sejumlah pemasok material.

Pemutusan kontrak tersebut tentu saja merugikan TB Rizki Makmur yang dimiliki Budianto dan dikelola Johan.

Hingga saat ini, TMU belum membayar pasokan material yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar kepada TB Rizki Makmur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau