JAKARTA, KompasProperti - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati kerja sama terkait peningkatan elektronifikasi di jalan tol.
Khususnya, dalam hal menciptakan layanan pembayaran non-tunai yang aman, cepat dan efisien.
Kesepaktan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor BI, Rabu (31/5/2017).
"Kami sambut baik sinergi dan kerja sama antar kedua institusi ini, untuk terus meningkatkan daya saing perekonomian nasional," kata Agus.
Menurut Agus, baru 22-25 persen masyarakat pengguna jalan tol yang telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai di 35 ruas jalan tol.
Karena itu, pemerintah ingin mendorong peningkatan penggunaan sistem pembayaran non-tunai.
Ia menuturukan, elektronifikasi jalan tol merupakan hal penting, lantaran sasaran akhir dari pengembangan jalan tol berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti.
"Jadi pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang," kata dia.
Namun, untuk mencapai tahapan tersebut, masyarakat harus dibiasakan dengan sistem pembayaran non'tunai.
Kementerian PUPR dan BI pun telah menyusun strategi guna memperlancar penetrasi penggunaan sistem pembayaran non-tunai.
"Ada empat tahapan yang akan dilakukan," ujarnya.
Pertama, elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017. Kedua, mengintegrasikan sistem ruas jalan tol.
Ketiga, tahap integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Terakhir, penerapan MLFF di seluruh gerbang tol.
Agus menambahkan, dalam waktu dekat akan dibentuk institusi yang berfungsi mengintegrasikan informasi data transaksi dan tarif seluruh ruas jalan tol dalam bentuk Konsorsium ETC.
"Konsorsium ETC nantinya akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, serta dalam penyempurnaan model bisnnis serta aspek bisnis teknis elektronifikasi," kata dia.
Selain menandatangani kesepakatan terkait elektronifikasi jalan tol, disepakati pula Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk layanan keuangan di lingkup Kementerian PUPR.
Kerja sama juga disepakati dalam penerapan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, sesuai ketentuan yang diterbitkan BI pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.