JAKARTA, KompasProperti - Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat akses rumah, pemerintah menyediakan beberapa skema bantuan.
Bantuan ini antara lain adalah pemberian Rp 4 juta untuk meringankan beban uang muka atau down payment (DP) yang selama ini dianggap sulit bagi MBR dalam membeli rumah.
Namun, pada praktiknya di lapangan, bantuan ini tidak langsung didapatkan bahkan harus menunggu dalam waktu yang lama.
"Pencairannya sampai berbulan-bulan dan dibayar di belakang setelah akad kredit. Padahal namanya uang muka kan harusnya (dibayar) di depan," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Ia menambahkan, bahkan sampai 3 bulan setelah akad kredit, bantuan uang muka ini belum juga cair.
Padahal, uang muka ini sangat membantu MBR dalam mengakses perumahan namun tidak bagi pengembang yang harus menunggu waktu lama menerima uang muka tersebut.
"Faktanya ini membebani. Rp 4 juta itu jadi daya margin pengembang untuk memutar kembali pemasukan. Dampaknya sangat merugikan bagi pengembangnya," tutur Junaidi.
Menurut dia, keterlambatan pencairan tersebut hampir terjadi pada semua pembeli rumah di daerah yang menggunakan bantuan uang muka itu.
Idealnya, uang muka langsung didapatkan pengembang saat akad kredit bahkan hari itu juga. Karena dikatakan bantuan uang muka, Junaidi menilai nama program ini menjadi tidak pas. "
Perlu ada evaluasi. Kemudahan-kemudahan itu di lapangan tidak sesuai," kata Junaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.