Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Infrastruktur KSPN, Pemerintah Siapkan Rp 50 Miliar Per Daerah

Kompas.com - 29/05/2017, 15:29 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dalam rangka penyelenggaraan dukungan infrastruktur, pemerintah telah menandatangani kesepakatan dengan 7 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menyiapkan anggaran pembangunan infrastruktur kawasan.

"Nilainya saya tidak ingat persis, tetapi satu kawasan itu berkisar Rp 50 miliar-Rp 100 miliar," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sri menuturkan, dana tersebut murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunannya dilaksanakan bertahap dan sebagian sudah mulai pada tahun ini.

Adapun infrastruktur kawasan sebagai pendukung pariwisata antara lain sarana dan prasarana publik.

"Misalnya jalan lingkungan, kemudian drainase, penataan kawasan, persampahan, air, limbah, dan termasuk ruang terbuka hijau (RTH)," sebut Sri.

Pelaksanaan kerja sama pembangunan infrastruktur kawasan ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) sebagai penanggung jawab.

Nantinya, setelah proyek pembangunan selesai, sarana dan prasarana ini akan dihibahkan kepada pemda.

Melalui kerja sama tersebut, pemda juga dianggap sudah menyetujui untuk menyiapkan anggaran pengelolaan infrastruktur.

Proyek ini diharapkan selesai dalam dua tahun ini atau 2017-2018.

Penandatanganan 7 Kesepakatan Bersama (KSB) tersebut adalah untuk KSPN Borobudur, KSPN Morotai, KSPN Labuan Bajo, KSPN Wakatobi dan sekitarnya, KSPN Kepulauan Seribu dan sekitarnya, KSPN Danau Toba dan sekitarnya serta KSPN Bromo-Tengger-Semeru.

Kemudian, penandatanganan untuk 2 PKS pada KSPN Labuan Bajo dan sekitarnya, serta 4 Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada KSPN Wakatobi dan sekitarnya.

Hingga saat ini, pemerintah telah menandatangani sebanyak 10 KSB untuk KSPN Prioritas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

Tiga KSB lainnya yang lebih dulu itandatangani adalah untuk KSPN Pantai Selatan Lombok dan sekitarnya, KSPN Tanjung Kelayang, dan KSPN Tanjung Lesung-Ujung Kulon.

Selain KSB, telah ditandatangani pula 4 PKS untuk KSPN Pantai Selatan Lombok dan 3 PKS untuk KSPN Tanjung Kelayang di Denpasar Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau