Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Infrastruktur Permukiman 7 KSPN, Pemerintah Teken Kesepakatan

Kompas.com - 29/05/2017, 12:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Dukungan Infrastruktur Permukiman pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Tanda tangan Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan, meliputi penyelenggaraan dukungan infrastruktur permukiman dalam rangka pengembangan di 7 KSPN.

"Penandatanganan KSB untuk dukungan infrastruktur KSPN ini sangat penting karena di samping membangun pengembangan pariwisata, dapat meningkatkan daya tarik ekonomi maupun lingkungan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo, di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sebelumnya, pada 23/5/2017, Dirjen Cipta Karya telah menandatangani 3 KSB untuk KSPN Pantai Selatan Lombok dan sekitarnya, KSPN Tanjung Kelayang, dan KSPN Tanjung Lesung-Ujung Kulon.

Selain KSB, telah ditandatangani pula 4 PKS untuk KSPN Pantai Selatan Lombok dan 3 PKS untuk KSPN Tanjung Kelayang di Denpasar Bali.

Adapun penandatanganan 7 KSB kali ini adalah untuk KSPN Borobudur, KSPN Morotai, KSPN Labuan Bajo, KSPN Wakatobi dan sekitarnya, KSPN Kepulauan Seribu dan sekitarnya, KSPN Danau Toba dan sekitarnya serta KSPN Bromo-Tengger-Semeru.

Kemudian, penandatanganan untuk 2 PKS pada KSPN Labuan Bajo dan sekitarnya, serta 4 PKS pada KSPN Wakatobi dan sekitarnya.

Sehingga dengan penandatanganan KSB dan PKS pada hari ini, maka KSB yang telah ditandatangani adalah sebanyak 10 KSB untuk KSPN Prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau