Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Percepatan LRT Jabodebek

Kompas.com - 23/05/2017, 11:25 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan (Menhub) menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi yang telah diajukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

"Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 3 ayat (5) Perpres ini.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini juga berbunyi, pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya.

Pembayaran ini dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kemenhub.

Ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.

"Untuk pengalokasian anggaran belanja, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 7A ayat (2) Perpres ini.

Adapun kedua, pembayaran dapat disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI untuk penyelenggaraan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi.

Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana LRT terintegrasi oleh KAI kepada Adhi Karya, dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian.

Lebih lanjut, perjanjian ini terutama dilakukan antara Kemenhub dengan Adhi Karya, dan antara Kemenhub dengan KAI.

Pendanaan KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari 5 sumber.

Sumber-sumber tersebut adalah Penyertaan Modal Negara dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri.

Kemudian, penerbitan obligasi oleh KAI, pinjaman KAI dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, dan pendanaan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau