Saat ditanya tentang pembatasan operasional kendaraan berat dan angkutan barang pada jam-jam krusial seperti yang pernah diberlakukan, Djoko berjanji akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Semarang. Sebab kewenanganan penegakan utama i jalan raya berada di Satlantas Polres Semarang.
"Kami sifatnya hanya membantu, nanti kami koordinasikan dengan Satlantas," ujarnya.
Menurut Djoko, jika kebijakan pembatasan jam melintas bagi kendaraan berat dan angkutan barang diberlakukan, harus disiapkan kantong-kantong parkir.
Terminal angkutan barang
Sedangkan Pemkab Semarang hingga saat ini belum berhasil mewujudkan terminal angkutan barang.
Pemkab Semarang sejatinya berhasrat punya tempat yang luas di beberapa koridor, seperti di kawasan Jambu dengan lahan seluas dua hektar untuk terminal angkutan barang.
"Ini untuk membatasi pergerakan kendaraan berat pada jam sibuk seperti jam berangkat kerja dan anak sekolah, truk masuk ke situ. Nanti setelah pada jam puncak selesai, baru diperbolehkan melintas," terangnya.
Sedikitnya ada lima titik terminal angkutan barang yang harus dibangun guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan barang di Jawa Tengah.
Kelima titik terminal angkutan barang ini di antaranya di Jambu, Bergas, Bawen, Ungaran dan Tengaran.
"Sesuai dengan cetak biru rencana induk transportasi ada lima titik. Mana-mana yang terlebih dahulu kami sediakan prasarananya," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.