Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Didorong Terbitkan Perda Rumah MBR

Kompas.com - 09/05/2017, 11:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

"Jadi ke depan batasan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona dimana MBR berada. Tidak berlaku umum seperti sekarang,” tutur Lana.

Saat ini, kriteria MBR yang digunakan adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal antara Rp 4 juta dan Rp 7 juta.

Dengan demikian MBR berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun. 

Kriteria ini berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia, padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Dalam pembangunan perumahan, kendala utama selain perijinan adalah ketersediaan tanah.

Untuk itu akses terhadap tanah perlu dipermudah dan tanah yang ada ada dimanfaatkan secara optimal.

Perumahan di atas tanah negara

Pembangunan perumahan vertikal pun perlu didorong, terutama di perkotaan dengan lahan kosong yang terbatas.

Untuk lokasi di perkotaan, pembangunan perumahan didorong dilakukan di atas tanah milik negara atau tanah wakaf. Artinya, kepemilikan atas unit rumah dipisahkan dari hak atas tanah sehingga harga rumah menjadi terjangkau, sekaligus menjaga optimalisasi pemanfaatan tanah.

"Untuk itu konsep Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten perlu didorong pelembagaannya," imbuh Lana.

Dengan adanya konsep pembangunan perumahan di atas tanah milik negara dan kepemilikan atas unit rumah dengan SKBG akan mampu menjaga ketersediaan pasokan tanah, karena status tanah yang tetap menjadi milik negara. 

Pemberian bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan yang dibutuhkan dalam mendukung operasionalisasi pemilikan unit rumah dengan SKBG juga perlu dikembangkan.

Fasilitasi kepemilikan unit rumah lewat KPR tidak lagi dengan jaminan tanah sebagai hak tanggungan tetapi lebih kepada SKBG itu sendiri yang dijadikan jaminan utang secara fidusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com