Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Didorong Terbitkan Perda Rumah MBR

Kompas.com - 09/05/2017, 11:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, perda ini khususnya tentang Kemudahan Perizinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.

Selain PP tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi kelompok MBR memperoleh hunian yang layak melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Lana melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Selasa (9/5/2017).

Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, Kementerian PUPR telah memiliki berbagai program atau skema pembiayaan perumahan agar MBR memiliki akses ke perbankan.

Skema tersebut adala Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), yang memungkinkan MBR mencicil 5 persen sampai 20 tahun dan uang muka 1 persen.

"Selain KPR FLPP kami juga memiliki KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka," kata Lana.

Bantuan uang muka yang dimaksud adalah sebesar Rp 4 juta per unit. Ini bisa digunakan untuk melunasi biaya administrasi di perbankan serta menambah biaya pembelian furnitur.

Ke depannya, pemerintah akan mengembangkan skema yang berbasis tabungan. Pemerintah juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR di sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah.

Selain sisi regulasi, pemerintah pun menaruh perhatian terhadap pendataan MBR.

"Sangat penting mendorong peran Pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan di daerah masing-masing," jelas Lana.

Arimbi Ramadhiani/Kompas.com Salah contoh rumah tipe 25/60 di Villa Kencana Cikarang yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (4/5/2017).
Kriteria MBR

Kementerian PUPR saat ini pun tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona.

Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil atau karakteristik MBR, sehingga kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com