Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/04/2017, 15:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pengelolaan dan pemilikan rumah susun (rusun) di daerah-daerah masih terkendala ketiadaan peraturan daerah (perda).

Perda ini seharusnya merupskan payung hukum yang mengatur segala hal tentang rusun baik pembangunan fisik maupun pengelolaan, pemeliharaan, dan kepenghunian.

Sampai saat ini, hanya ada 15 pemerintah kota (pemkot) yang telah memiliki perda rusun. Padahal perda merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

"Saya nggak hafal angka pastinya, tapi sekarang ada 15 pemkot yang baru punya perda rusun seperti Jakarta, Balikpapan, dan Surabaya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lukman Hakim, di Hotel Grand Kemang Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Selain merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2011, pembentukan perda rusun juga ditengarai bisa memberikan kejelasan masalah rusun.

Menurut Lukman, selama ini permasalahan yang kerap muncul adalah terkait pengelolaan dan kepenghuniannya.

Pasalnya, di dalam rusun terdapat hal-hal yang merupakan benda bersama sehingga perlu diatur kejelasannya.

Permasalahan lainnya adalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Banyak pengelola atau pengembang yang cenderung enggan membentuk P3SRS walaupun sudah diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2011.

"Karena memang nggak ada konsekuensinya dan UU juga nggak memberikan hukuman kepada pengelola atau pengembang yang tidak mau membentuk P3SRS. Jadi mereka tidak bisa dihukum apa-apa," kata Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperss) Ibnu Tadji.

Oleh sebab itu, dengan adanya perda rusun tersebut, semua rusun di Indonesia bisa memiliki P3SRS yang merupakan kewajiban semua pengelola rusun.

"Perda rusun nantinya mengatur masalah kepenghunian, kepemikikan benda bersama, kemudian bagaimana juga menetapkan P3SRS. Yang paling utama serta baru di rusun adalah SKBG atau surat kepemilikan bersama gedung," tuntas Lukman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com