Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal yang Diatur dalam Perda Rumah Susun

Kompas.com - 26/04/2017, 15:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pengelolaan dan pemilikan rumah susun (rusun) di daerah-daerah masih terkendala ketiadaan peraturan daerah (perda).

Perda ini seharusnya merupskan payung hukum yang mengatur segala hal tentang rusun baik pembangunan fisik maupun pengelolaan, pemeliharaan, dan kepenghunian.

Sampai saat ini, hanya ada 15 pemerintah kota (pemkot) yang telah memiliki perda rusun. Padahal perda merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

"Saya nggak hafal angka pastinya, tapi sekarang ada 15 pemkot yang baru punya perda rusun seperti Jakarta, Balikpapan, dan Surabaya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lukman Hakim, di Hotel Grand Kemang Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Selain merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2011, pembentukan perda rusun juga ditengarai bisa memberikan kejelasan masalah rusun.

Menurut Lukman, selama ini permasalahan yang kerap muncul adalah terkait pengelolaan dan kepenghuniannya.

Pasalnya, di dalam rusun terdapat hal-hal yang merupakan benda bersama sehingga perlu diatur kejelasannya.

Permasalahan lainnya adalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Banyak pengelola atau pengembang yang cenderung enggan membentuk P3SRS walaupun sudah diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2011.

"Karena memang nggak ada konsekuensinya dan UU juga nggak memberikan hukuman kepada pengelola atau pengembang yang tidak mau membentuk P3SRS. Jadi mereka tidak bisa dihukum apa-apa," kata Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperss) Ibnu Tadji.

Oleh sebab itu, dengan adanya perda rusun tersebut, semua rusun di Indonesia bisa memiliki P3SRS yang merupakan kewajiban semua pengelola rusun.

"Perda rusun nantinya mengatur masalah kepenghunian, kepemikikan benda bersama, kemudian bagaimana juga menetapkan P3SRS. Yang paling utama serta baru di rusun adalah SKBG atau surat kepemilikan bersama gedung," tuntas Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tebing Tinggi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tebing Tinggi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pemda dan Pengembang Wajib Punya Data Rumah yang Dibangun

Pemda dan Pengembang Wajib Punya Data Rumah yang Dibangun

Berita
Sri Mulyani Tahan Anggaran Infrastruktur, Dody Tunggu Arahan Prabowo

Sri Mulyani Tahan Anggaran Infrastruktur, Dody Tunggu Arahan Prabowo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nias: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nias: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Simalungun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Simalungun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Imbas PPN 12 Persen, Ada Potensi Kenaikan Ongkos Proyek Infrastruktur

Imbas PPN 12 Persen, Ada Potensi Kenaikan Ongkos Proyek Infrastruktur

Berita
Agung Podomoro Jual Vimalla Hills buat Bayar Utang dan Ekspansi Bisnis

Agung Podomoro Jual Vimalla Hills buat Bayar Utang dan Ekspansi Bisnis

Berita
Standar Hidup Layak Rp 1,02 Juta Per Bulan, Jakarta Masih Tertinggi

Standar Hidup Layak Rp 1,02 Juta Per Bulan, Jakarta Masih Tertinggi

Berita
Lelang Awal Proyek Infrastruktur Tunggu Prabowo Pulang dari Lawatan

Lelang Awal Proyek Infrastruktur Tunggu Prabowo Pulang dari Lawatan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Lakukan Ini agar Tak Perlu Repot Bersih-bersih Rumah Sebelum ke Kantor

Lakukan Ini agar Tak Perlu Repot Bersih-bersih Rumah Sebelum ke Kantor

Tips
Tempat Sampah Berbau Tak Sedap? Begini Cara Membersihkannya

Tempat Sampah Berbau Tak Sedap? Begini Cara Membersihkannya

Tips
Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Kipas Angin di Rumah?

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Kipas Angin di Rumah?

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau