Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal yang Diatur dalam Perda Rumah Susun

Kompas.com - 26/04/2017, 15:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pengelolaan dan pemilikan rumah susun (rusun) di daerah-daerah masih terkendala ketiadaan peraturan daerah (perda).

Perda ini seharusnya merupskan payung hukum yang mengatur segala hal tentang rusun baik pembangunan fisik maupun pengelolaan, pemeliharaan, dan kepenghunian.

Sampai saat ini, hanya ada 15 pemerintah kota (pemkot) yang telah memiliki perda rusun. Padahal perda merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

"Saya nggak hafal angka pastinya, tapi sekarang ada 15 pemkot yang baru punya perda rusun seperti Jakarta, Balikpapan, dan Surabaya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lukman Hakim, di Hotel Grand Kemang Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Selain merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2011, pembentukan perda rusun juga ditengarai bisa memberikan kejelasan masalah rusun.

Menurut Lukman, selama ini permasalahan yang kerap muncul adalah terkait pengelolaan dan kepenghuniannya.

Pasalnya, di dalam rusun terdapat hal-hal yang merupakan benda bersama sehingga perlu diatur kejelasannya.

Permasalahan lainnya adalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Banyak pengelola atau pengembang yang cenderung enggan membentuk P3SRS walaupun sudah diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2011.

"Karena memang nggak ada konsekuensinya dan UU juga nggak memberikan hukuman kepada pengelola atau pengembang yang tidak mau membentuk P3SRS. Jadi mereka tidak bisa dihukum apa-apa," kata Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperss) Ibnu Tadji.

Oleh sebab itu, dengan adanya perda rusun tersebut, semua rusun di Indonesia bisa memiliki P3SRS yang merupakan kewajiban semua pengelola rusun.

"Perda rusun nantinya mengatur masalah kepenghunian, kepemikikan benda bersama, kemudian bagaimana juga menetapkan P3SRS. Yang paling utama serta baru di rusun adalah SKBG atau surat kepemilikan bersama gedung," tuntas Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau