Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Daerah Belum Memiliki Perda Rusun

Kompas.com - 26/04/2017, 08:33 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kendati pembangunan rumah susun (rusun) mulai marak di berbagai daerah di Indonesia, justru tidak dilengkapi dengan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

Sampai saat ini, hanya 15 daerah yang telah memiliki perda rusun yang merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

"Saya nggak hafal angka pastinya, tapi sekitar 15 pemerintah kota (pemkot) yang baru punya perda rusun seperti Jakarta, Balikpapan, dan Surabaya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lukman Hakim, di Hotel Grand Kemang Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Keharusan membuat perda rusun ini pada dasarnya telah ada sejak 1992. Kala itu, pemerintah pusat melakukan uji coba perda rusun dengan menggunakan UU Perumahan dan Permukiman yang kemudian digalakkan pada 2002 dan kemudian dilaksanakan pada 2004.

Sejak UU Rusun 2011 dikeluarkan, perintah pembentukan perda rusun semakin kuat.

Adapun penyebab masih banyaknya daerah yang belum memiliki perda rusun adalah karena pemerintah daerah (pemda) masih menomorduakan pengelolaan dan pembangunan rusun.

"Ya sepertinya karena mereka memandang bahwa pembangunan rusun belum merupakan prioritas, fokusnya masih ke yang lain yakni pembangunan rumah tapak," tutur Lukman.

Penyebab lainnya, lanjut Lukman, karena lembaga perumahan dan permukiman di bawah pemda baru terbentuk, sehingga belum ada fokus lebih untuk rusun.

"Lembaga perumahan dan kawasan permukiman yang dikelola daerah baru terbentuk sebentar, nama dinasnya baru awal tahun ini ada, lembaganya baru ada," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau