Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Darurat Perda Rusun

Kompas.com - 25/04/2017, 19:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pengelolaan dan pemilikan rumah susun (rusun) di daerah-daerah masih terganjal ketiadaan peraturan daerah (perda). Padahal, pembangunan rusun makin marak dalam tiga tahun terakhir.

Namun, hingga saat ini hanya 15 pemerintah kota (pemkot) yang telah memiliki perda rusun. Di antaranya Jakarta, Balikpapan, dan Surabaya.

Oleh sebab itu, perda rusun harus segera diterbitkan, mengingat Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, mengamanatkannya.

"Perda rusun semakin mendesark. Ini bukan hanya untuk memayungi proses pembangunan fisiknya, melainkan juga pengelolaan dan kepemilikannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lukman Hakim, di Hotel Grand Kemang Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Fenomena maraknya pembangunan rusun ini, menurut Lukman sudah terjadi sejak 2004 silam atau ketika masih berada dalam Ditjen Perumahan dan Permukiman Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Yang jadi masalah bukan pada pembangunannya karena itu bisa pakai perda bangunan gedung, tetapi lebih kepada penghunian dan pengelolaannya. Perda ini nantinya mencakup tentang pemisahan benda bersama dan kepemilikannya," imbuh Lukman.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I) Noer Soetrisno menyampaikan, perda rusun juga bakal berguna untuk mendukung Program Satu Juta Rumah.

Pasalnya, kata Noer, berdasarkan data statistik yang ada sebanyak dua juta rumah di Indonesia belum berpenghuni dan ini menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah pusat dan pemda.

"Kami melihat salah aspek penting penghunian, pembangunan dan pemanfaatan adalah perlunya dukungan perda yang melandasi pemanfaatan masing-masing tempat terutama di daerah otonom," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau