Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar KPR Anda Disetujui, Simak Tips Ini

Kompas.com - 20/04/2017, 15:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi andalan dan favorit masyarakat sebagai fasilitas utama dalam melakukan transaksi pembelian rumah.

Data Bank Indonesia (BI) kuartal IV-2016 menyebut konsumen yang menggunakan KPR sebesar 77,22 persen, sementara yang memilih skema pembayaran tunai bertahap sebesar 15,91 persen.

Hal ini mendorong pertumbuhan total KPR tercatat sebesar Rp 362,84 triliun atau naik 1,90 persen dibanding kuartal sebelumnya.

Baca: Selama 7 Tahun Pemerintah Kucurkan KPR Rp 28,21 Triliun

Ada pun syarat pengajuan KPR yang harus dipenuhi pemohon adalah mengisi formulir aplikasi selengkap mungkin, fotokopi KTP pemohon serta pasangan suami/istri (jika sudah berkeluarga), fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/bercerai), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Kemudian fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji asli untuk gaji terakhir/surat keterangan penghasilan.

Hal lainnya yang kemudian bakal dipertimbangkan oleh perbankan adalah usia konsumen atau pemohon KPR. Usia sangat mengaruhi tenor kredit pemberian perbankan.

Untuk pemohon KPR berusia di bawah 40 tahun biasanya mendapat fasilitas tenor kredit hingga 15 tahun.

Sedangkan bagi pemohon berusia di atas 40 tahun, tenor kredit akan disesuaikan dengan usia produktif mereka, maksimal seperti yang telah disebutkan.

Dari segi pekerjaan, perbankan juga akan memerhatikannya. Pemohon diwajibkan untuk memiliki pekerjaan tetap baik sebagai pegawai atau wiraswasta atau profesional.

Masa kerja minimal 1 tahun bagi pegawai atau karyawan dan telah melewati masa percobaan dan 2 tahun bagi profesional.

Baca: Main KPR, Bank China Construction Incar Rp 2 Triliun

Informasi mengenai pekerjaan ini sangat dibutuhkan oleh pihak bank untuk memastikan pemohon mampu membayar tunggakan kredit serta memiliki sumber penghasilan yang stabil.

www.shutterstock.com Ilustrasi:
Hal yang sama juga diterapkan oleh PT Adhi Persada Properti. Mereka mewajibkan pemohon KPR atau KPA propertinya untuk bekerja minimal dua tahun. "

Supaya cepat tembus, pemohon harus bekerja minimal dua tahun," kata Marketing Executive Adhi Persada Properti Nina, kepada KompasProperti, di JCC, Senayan, Rabu (19/4/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com