Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Rugikan Konsumen, Ini Jawaban Metland

Kompas.com - 10/12/2016, 09:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

"Sebagai bentuk itikad baik, kami melakukan perbaikan terkait keluhan kebocoran-kebocoran yang terjadi pada ruko tersebut walaupun sudah diluar masa retensi garansi perbaikan bangunan," kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016) malam.

Wahyu juga mengatakan, Rudy sebenarnya membeli ruko tersebut secara sekunder, bukan dari Metland dan berdasarkan penjelasannya saat ini Rudy hanya bermasalah dengan PT Global Sahat Arta.

Terkait perbaikan ruko, Wahyu telah menganggapnya selesai seiring dengan rampungnya pengerjaan perbaikan. Rudy juga dianggap telah menerima dengan baik perbaikan oleh tim teknis Metland Menteng melalui pernyataan dalam surat elektronik.

Sementara itu, perihal gugatan dari PT Global Sahat Arta, Metland telah menawarkan pendampingan di pengadilan kepada Rudy, tetapi hal itu ditolaknya.

"Tawaran kami melalui pemberikan kuasa kepada bagian litigasi PT Metropolitan Land Tbk ditolak dengan asumsi Metland tidak sedang membela kepentingannya dan memutuskan mencari pengacara sendiri," ujar Wahyu.

Maka dari itu, Metland mengaku tidak bisa memenuhi ganti rugi biaya penunjukkan pengacara yang Rudy lakukan. Wahyu menyatakan, dalam kasus ini pihaknya bersama dengan Rudy kerap melakukan mediasi, tapi tak kunjung menemukan kesepakatan.

Sebagai informasi, Metland merupakan tergugat II dalam kasus gugatan PT Global Sahat Arta dan telah memenangkan kasus tersebut dengan Putusan Pengadilan No. 396/Pdt.G/2015/PN.Jaktim tertanggal 20 September 2016 yaitu Gugatan dari Penggugat ditolak secara keseluruhan.

Sedangkan untuk keluhan lainnya terkait data Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum diubah atas nama Rudy Heart saat ini pihak Metland mengklaim tengah mengurusnya.

"Kami sedang melakukan pengurusan ke Kantor Pelayanan PBB Pemprov DKI Jakarta. Nama pada PBB tidak otomatis berubah walaupun sertifikat sudah atas nama pembeli dikarenakan jalur pengurusan berbeda," jelas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com