Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Rugikan Konsumen, Ini Jawaban Metland

Kompas.com - 10/12/2016, 09:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa properti antara konsumen dan pengembang masih terus terjadi. Kali ini melibatkan salah satu emiten PT Metropolitan Land Tbk (Metland).

Proyeknya yang mengalami sengketa kali ini adalah Ruko Niaga Boulevard Metland Menteng di Cakung, Jakarta Timur.

Konsumennya bernama Rudy Heart Pakpahan mengaku mendapatkan unit rukan yang buruk, padahal harganya cukup tinggi yakni Rp 2,1 miliar.

"Kualitasnya buruk, bocor semua dari lantai dua ke lantai satu, kemudian ada masalah pada jaringan pipa di dalam tembok. Ini tidak kelihatan kalau nggak dibongkar," kata Rudy kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Rudy menduga ruko yang dia beli merupakan bangunan baru dengan kualitas material sekunder. Waktu serah terima diakuinya bahwa rukan tersebut terlihat mulus, tapi ketika hujan deras Oktober 2015 baru telihat bobroknya.

Rudy menyatakan, setelah mendapati kondisi tersebut dia langsung mengajukan komplain ke pihak Metland, tetapi sejak pertengahan 2015 hingga saat ini belum ada tanggapan dari mereka.

Lebih parahnya lagi, selang satu bulan sejak pembelian ruko tersebut, Rudy digugat PT Global Sahat Arta yang mengakui secara sah memiliki unit ruko tersebut.

Mereka melarang Rudy melakukan renovasi serta membawanya ke pengadilan dengan tuntutan ruko tidak diizinkan digunakan dan menjadikannya sita jaminan perkara.

Hal itu pun kemudian dilaporkan Rudy beberapa kali melalui kiriman surat, surat elektronik, pesan pendek, dan bahkan mendatangi kantor Metland.

Namun, usaha itu sia-sia karena laporan-laporan tersebut tak pernah digubris Metland sampai sekarang.

"Metland tidak mau tanggung jawab. Itu yang buat saya bingung. Ini kan perusahaan besar kok layanannya seperti itu, di pengadilan pun saya tidak didampingi oleh Metland," keluh Rudy.

Upaya terakhir yang dilakukan Rudy agar Metland memberikan perhatian kepadanya adalah dengan memasang spanduk besar di depan rukan ketika Metland membuka klaster baru, tetapi itu juga tak menimbulkan tanggapan apapun dari pihak Metland.

Rudy sendiri juga pernah berpikiran untuk menggugat Metland ke pengadilan, tapi atas berbagai masukan niatan itu urung dilakukan karena merasa sulit menang di pengadilan melawan perusahaan sebesar Metland.

"Dari berbagai masukan, tidak mudah melawan perusahan besar, dan butuh waktu lama, bisa 4 tahun lebih sampai final," tandas dia.

Menanggapi keluhan Rudy, Director of Corporate HRD and GA/Corporate Communication PT Metropolitan Land Tbk Wahyu Sulistio mengaku Metland telah melakukan komunikasi aktif dengan Rudy dan telah mencoba memenuhi keluhan yang disampaikan salah satunya dengan melakukan perbaikan terhadap ruko tersebut.

"Sebagai bentuk itikad baik, kami melakukan perbaikan terkait keluhan kebocoran-kebocoran yang terjadi pada ruko tersebut walaupun sudah diluar masa retensi garansi perbaikan bangunan," kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016) malam.

Wahyu juga mengatakan, Rudy sebenarnya membeli ruko tersebut secara sekunder, bukan dari Metland dan berdasarkan penjelasannya saat ini Rudy hanya bermasalah dengan PT Global Sahat Arta.

Terkait perbaikan ruko, Wahyu telah menganggapnya selesai seiring dengan rampungnya pengerjaan perbaikan. Rudy juga dianggap telah menerima dengan baik perbaikan oleh tim teknis Metland Menteng melalui pernyataan dalam surat elektronik.

Sementara itu, perihal gugatan dari PT Global Sahat Arta, Metland telah menawarkan pendampingan di pengadilan kepada Rudy, tetapi hal itu ditolaknya.

"Tawaran kami melalui pemberikan kuasa kepada bagian litigasi PT Metropolitan Land Tbk ditolak dengan asumsi Metland tidak sedang membela kepentingannya dan memutuskan mencari pengacara sendiri," ujar Wahyu.

Maka dari itu, Metland mengaku tidak bisa memenuhi ganti rugi biaya penunjukkan pengacara yang Rudy lakukan. Wahyu menyatakan, dalam kasus ini pihaknya bersama dengan Rudy kerap melakukan mediasi, tapi tak kunjung menemukan kesepakatan.

Sebagai informasi, Metland merupakan tergugat II dalam kasus gugatan PT Global Sahat Arta dan telah memenangkan kasus tersebut dengan Putusan Pengadilan No. 396/Pdt.G/2015/PN.Jaktim tertanggal 20 September 2016 yaitu Gugatan dari Penggugat ditolak secara keseluruhan.

Sedangkan untuk keluhan lainnya terkait data Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum diubah atas nama Rudy Heart saat ini pihak Metland mengklaim tengah mengurusnya.

"Kami sedang melakukan pengurusan ke Kantor Pelayanan PBB Pemprov DKI Jakarta. Nama pada PBB tidak otomatis berubah walaupun sertifikat sudah atas nama pembeli dikarenakan jalur pengurusan berbeda," jelas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau