Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

189 Gedung Bertingkat Sesaki Jakarta Hingga 2019 Mendatang

Kompas.com - 13/10/2016, 19:11 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Hal serupa juga terjadi di segmen harga yang bergeser hanya 0,8 persen lebih tinggi ketimbang kuartal III-2016 menjadi rerata Rp 31,2 juta per meter persegi. 

Sementara untuk hotel, tingkat hunian rata-rata terus merosot hingga ke level 55,9 persen dan tarif rata-rata di posisi 81,92 dollar AS.

Diharapkan, dengan berbagai inisiatif kebijakan menguntungkan yang dikeluarkan pemerintah, dapat mempercepat pertumbuhan pasar properti.

Kebijakan tersebut adalah relaksasi loan to value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang menerapkan penurunan uang muka dari 20 persen menjadi 15 persen.

Kemudian amnesti pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 menyebutkan bahwa dana repatriasi dapat diinvestasikan di sektor riil seperti properti (tanah dan bangunan).

Dan terakhir penurunan pajak PPh final atas tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com