Selain itu, ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta saat ini masih jauh dari standar yang seharusnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007, setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas kota dengan rincian RTH privat 10 persen dan RTH publik 20 persen.
Sementara itu, Jakarta, diakui oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, baru memiliki RTH sekitar 9-10 persen.
Menurut konsultan RTH dan arsitek lansekap Nirwono Joga, sebanyak 80 persen kawasan, permukiman, dan komersial di wilayah Jakarta dianggap "mengangkangi" RTH.
Nirwono menayatakan bahwa pelanggaran terhadap RTH dilakukan dalam berbagai cara dan variasi pengembangan.
Mulai dari permukiman yang dibangun di atas bantaran kali hingga konversi taman menjadi bangunan beton komersial.
Oleh sebab itu, tak heran jika RTH di Jakarta terus berkurang secara periodik. Pada 1985, RTH Jakarta mulai berkurang menjadi 25,85 persen hingga pada 2000 lalu terus menyusut menjadi hanya 9 persen.
Meski sempat bertambah menjadi 9,8 persen pada tahun 2010 dan 9,9 persen pada tahun lalu, tetap saja belum memenuhi angka ideal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.