Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan "Lebay" Menilai Potensi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 04/08/2016, 16:57 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi penjualan properti yang didorong oleh pengampunan pajak atau tax amnesty kini menjadi euforia di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Terlalu berlebihan menilai kebijakan tersebut benar-benar akan meningkatkan pendapatan di sektor properti.

"Orang yang mau diampuni pajaknya jelas akan menahan diri, tak mungkin akan langsung membelanjakan uangnya, termasuk dalam investasi. Jangan dibesar-besarkan, istilahnya jangan lebay. Mereka justeru wait and see," ujar Andy K Natanael, Corporate Marketing Director, kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2016).

Andy mengaku sepakat bahwa kebijakan pemerintah tersebut akan membuat kondisi bisnis properti Tanah Air akan membaik. Hanya, hal itu tidak dalam waktu dekat dan dijadikan pegangan menentukan strategi bisnis.

"Paling cepat itu baru terasa di Oktober atau November, bahkan malah tahun depan. Terlalu berlebihan menganggap tax amnesty akan seketika mengubah kondisi," ujarnya.

"Pebisnis properti di Indonesia lebih banyak main di capital gain, bukan di yield-nya sehingga bermain di harga-harga tinggi dan bisa dikatakan sangat tinggi dalam setahun atau beberapa bulan saja. Itu jelas berat untuk seketika mengubah keadaan," tambahnya. 

Kecuali, lanjut dia, pengembang properti di Indonesia akan melakukan koreksi harga. Padahal, hal itu jarang terjadi.

"Kalau di luar negeri, semisal di Singapura, adalah hal biasa pengembang melakukan koreksi harga. Kalau di sini (Indonesia), rasanya paling pantang terjadi koreksi harga. Terakhir kali terjadi koreksi harga besar-besaran itu ketika krisis moneter 1998 dan 2008," ujarnya. 

Andy melanjutkan bahwa saat ini konsumen properti harus pintar-pintar membeli properti. Jangan tergiur dengan keuntungan capital gain, tapi harus mendapat yield yang bagus.

Seperti diberitakan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diyakini menjadi angin segar bagi sektor investasi properti. Dengan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki kekayaan lebih, bisa tercatat dan diakui dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Surat ini adalah laporan pajak penduduk kepada pemerintah.

Baca: Pulihkan Daya Beli, Properti Bergairah Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com